Berkaca di Cermin Tipis Antirasuah Rawan Pecah
Istri mantan bupati Cirebon yang terjerat korupsi kini menjadi Wakil Bupati Cirebon baru. Ujian menegakkan antikorupsi di Cirebon kembali digelar dan dipertaruhkan.
Air mata haru menetas dari mata Wahyu Tjiptaningsih, istri mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang juga terpidana korupsi, pada Rabu (3/12/2020). Hari itu, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon menetapkannya menjadi Wakil Bupati Cirebon terpilih untuk masa jabatan 2019-2024.
”Alhamdulillah, saya mendapat doa dari orangtua, anak-anak, dan suami,” ucap Ayu, sapaan akrabnya, sambil terisak.
Rapat itu dihadiri anggota dewan, Pemkab Cirebon, dan simpatisan Ayu. Bupati Cirebon Imron Rosyadi tidak datang karena terkonfirmasi positif Covid-19. Rapat sempat dihujani interupsi anggota dewan terkait mekanisme pemilihan. Namun, semuanya sepakat voting. Ayu lalu meraih 36 suara dari 47 legislator yang hadir. Calon lainnya, Cunadi, hanya memperoleh satu suara. Sebanyak 10 surat suara dinyatakan tidak sah.
Perjuangan Ayu menduduki kursi nomor dua di Cirebon itu tidak terlampau sulit. PDI-P hanya merekomendasikan Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPC PDI-P Kabupaten Cirebon itu sebagai wabup. Namun, karena aturan mengharuskan ada dua calon, nama Cunadi, kader biasa di PDI-P, mencuat.
Sebelum bertarung, Cunadi sudah kalah dalam banyak aspek. Ia tidak sarjana. Sedangkan Ayu lulusan strata 2. Harta Cunadi hanya Rp 500 juta atau hanya secuil dibandingkan Rp 55,3 miliar milik Ayu.
Harta milik Ayu itu termasuk 36 tanah dan bangunan yang tersebar di Cirebon, Bogor, dan Jakarta. Bahkan, kekayaannya melebihi suaminya sendiri yang tercatat per akhir Desember 2019 Rp 185 juta. Pada 2015, harta Sunjaya lebih dari Rp 17 miliar. Kekayaan Ayu bahkan melebihi harta Bupati Imron (Rp 7,1 miliar).
Cunadi tidak kaget dengan kemenangan Ayu. Menggapai satu suara, ia hanya tersenyum. ”Luar biasa, saya masih didukung oleh masyarakat atau dewan. Menang dan kalah itu biasa, dinamika politik,” katanya enteng sambil mengisap rokok.
Berbeda dengan Cunadi, Ayu malah menitikkan air mata. Baginya, menjadi wabup merupakan sejarah setelah setahun lebih Bupati Imron menjalankan roda pemerintahan seorang diri, tanpa pendamping.
Baca juga: Jadi Wabup Cirebon, Istri Bekas Bupati Diminta Tidak Korupsi
Sebenarnya, pemimpin Cirebon 2019-2024 adalah Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi. Namun, Sunjaya yang merupakan petahana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi akhir Oktober 2018.
Suami Ayu itu menjadi terpidana korupsi jual-beli jabatan dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara dengan subsider 6 bulan kurungan. Sunjaya masih kembali menjalani perkara tindak pidana pencucian uang di KPK. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Imron menjadi bupati Cirebon.
Kini, Ayu bakal membantu Imron yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Cirebon. Ayu mengaku siap menerima masukan dari organisasi kemasyarakatan dan media demi kemajuan Cirebon.
Akan tetapi, ketika ditanya komitmennya terhadap antikorupsi, Ayu yang dikawal simpatisannya tidak menjawab dan segera masuk ke mobil. Sebelumnya, ia hanya bilang, ”Saya akan menjaga nama baik PDI-P agar PDI-P bisa berjaya lagi”.
Akan tetapi, ketika ditanya komitmennya terhadap antikorupsi, Ayu yang dikawal simpatisannya tidak menjawab dan segera masuk ke mobil.
Kisah ini sangat mungkin berbeda jika terjadi di China, raksasa ekonomi dunia. Korupsi di negeri ”Tirai Bambu” itu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga memalukan. Bahkan, mematikan. Koruptor dihukum penjara seumur hidup, dihukum mati, dan hartanya disita. Tidak ada ampun.
Keluarga koruptor pun bisa dihukum. Rizqi Nurul Awaliyah dan Rehnalemken Ginting dalam Jurnal Recidive Volume 4 (2015) menerangkan, Criminal Law of the People’s Republic of China melarang pemanfaatan jabatan pejabat oleh keluarganya. Ini diatur dalam Pasal 388A dan Pasal 390-1.
Jika aturan itu dilanggar, keluarga pejabat bisa dipenjara 3 tahun hingga lebih dari 7 tahun, tergantung dampak kerusakan perbuatannya. Jurnal hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta itu juga menuliskan, pemberi suap kepada keluarga pejabat bisa dihukum.
Langkah pencegahan korupsi oleh keluarga pejabat pun dilakukan. Partai Komunis China (PKC) yang berkuasa di China sejak 2006 mewajibkan seluruh kadernya melaporkan harta kekayaan keluarganya. Aturan ini kembali ditegaskan pada 2010 (Kompas, 8/4/2010). Jadi, jika harta keluarganya tidak masuk akal, berarti ada potensi korupsi. Sementara di Indonesia, hanya penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Pedang Tajam Antikorupsi Kembali Menghujam Jawa Barat
Akibatnya, korupsi yang berulang di satu daerah yang sama masih saja muncul. Di Jabar, hal itu terjadi. Setelah tiga bupati Subang berturut-turut terjerat korupsi, giliran warga Cimahi harus merasakan kejamnya korupsi.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti (2012-2017) dan M Itoch Tochija, Wali Kota Cimahi dua periode 2002-2012, terbukti korupsi. Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna juga ditangkap KPK akhir November lalu. Jabar, bahkan tercatat sebagai daerah dengan kasus korupsi tertinggi di Indonesia pada 2004-2020, yakni 101 kasus.
Semua itu bisa jadi membuat wajah antirasuah Indonesia masih buram. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparency Internasional 2019, Indonesia memiliki skor 40 dari 100. Semakin tinggi skornya menunjukkan kian bersih negaranya. Indonesia menduduki urutan 85 dari 180 negara.
Akan tetapi, Bendahara DPC PDI-P Kabupaten Cirebon Rudiana meminta masyarakat tidak menghakimi Ayu terkait kasus korupsi suaminya. ”(Korupsi) itu kan kasus suaminya. Justru, orang yang sudah kecelakaan pasti lebih berhati-hati. Kami akan tetap mengawal Bu Ayu, termasuk mengkritisinya,” ungkapnya.
Apalagi, mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas yang mendampingi Sunjaya periode 2013-2018 juga terjerat korupsi dana hibah dan bantuan sosial. Selain divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Gotas juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfi berharap Ayu mementingkan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi dan sekelompok orang. ”Kami tidak ingin jual beli jabatan terjadi lagi. Apalagi, Cirebon sekarang membutuhkan akselerasi pembangunan,” ungkapnya.
Pada 2019, tingkat kemiskinan di Cirebon yang berpenduduk 2,2 juta jiwa mencapai 9,94 persen. Cirebon menjadi daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi kelima di antara 27 kabupaten/kota di Jabar.
Kehadiran wakil bupati juga diharapkan mengoptimalkan pelayanan publik. ”Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat yang tidak prima seperti lima tahun lalu terulang lagi,” ungkapnya.
Sebenarnya, sikap antikorupsi dan sederhana telah diajarkan Sunan Gunung Jati, pemimpin Cirebon abad ke-15. Salah satu pepatah-petitihnya adalah amapesa ing bina baton (jangan serakah atau berangsan hidup). Keserakahan hanya menyengsarakan rakyat. Jangan sampai hal itu terjadi di era baru ini.
Baca juga: Sistem Pencegahan Korupsi Masih Lemah