Terapkan Sirekap, 1.005 TPS di Sumbar Tanpa Jaringan Internet
Sebanyak 1.005 TPS di Sumatera Barat tidak memiliki jaringan internet untuk mengirimkan hasil rekapitulasi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sebanyak 1.005 tempat pemungutan suara atau TPS di Sumatera Barat tidak memiliki jaringan internet untuk mengirimkan hasil rekapitulasi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi alias Sirekap pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. KPU setempat telah menyiapkan skema pengiriman hasil rekapitulasi terhadap TPS tanpa internet tersebut.
KPU Sumbar sudah memetakan kondisi jaringan internet di seluruh TPS yang ada di Sumbar. Dari total 12.548 TPS, sebanyak 10.813 TPS memiliki sinyal kuat, 730 TPS bersinyal lemah, dan 1.005 TPS tanpa jaringan internet.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gebril Daulay di Padang, Rabu (2/12/2020), mengatakan, bagi TPS bersinyal kuat, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat langsung menggunakan aplikasi Sirekap mobile untuk mengunggah foto formulir model C hasil.
Sementara itu, bagi TPS bersinyal lemah, jika proses pengiriman terkendala, anggota KPPS harus bergerak ke lokasi bersinyal kuat. ”Adapun untuk TPS tanpa internet, anggota KPPS juga harus bergerak ke daerah bersinyal kuat,” kata Gebril. TPS yang tidak memiliki jaringan internet, antara lain, tersebar di Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Gebril melanjutkan, bagi TPS bersinyal lemah dan tidak ada internet, KPU Sumbar sudah meminta KPU kabupaten/kota untuk memetakan lokasi terdekat dari TPS yang memiliki kuat. KPU kabupaten/kota telah mendata jarak dan waktu yang dibutuhkan anggota KPPS untuk menuju lokasi bersinyal kuat.
”Dari pendataan kami dan komunikasi kami dengan KPU kabupaten/kota dan dinas kominfo, di tiap-tiap puskesmas di kecamatan, ada layanan internet. Fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan oleh anggota KPPS,” ujar Gebril.
Menurut Gebril, untuk daerah tertentu, waktu pengiriman formulir model C hasil di tingkat TPS ke kecamatan paling lambat tiga hari sejak hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagai antisipasi terhadap kendala geografis dan transportasi. Walakin, pengiriman tetap harus diupayakan pada hari yang sama karena waktu rekap di kecamatan hanya lima hari.
Terkait kesiapan anggota KPPS, Gebril mengatakan, KPU sudah dua kali mengadakan simulasi penggunaan Sirekap. Pada 20-21 November, sebanyak 12 sampel TPS di Sumbar sudah menjalankan simulasi. Kemudian, pada 29 November-1 Desember 2020, KPU menguji coba di seluruh TPS dan melibatkan seluruh badan ad hoc.
”Sebelum pemilihan, akan ada lagi pemantapan penggunaan Sirekap pada 5-7 Desember 2020 di seluruh TPS dan badan ad hoc,” ujar Gebril.
Ditambahkan Gebril, Sirekap baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil pemungutan suara dinilai lebih cepat dan akurat. Dengan Sirekap, tidak ada lagi proses pengisian formulir model DA dan formulir model DAA di tingkat kecamatan. Penggunaan Sirekap juga meminimalkan potensi kesalahan dalam proses rekapitulasi karena ada menu periksa dan koreksi sebelum data dikirim.
Pelaksana tugas komisioner KPU Solok Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dedi Fitriadi, mengatakan, sinyal internet memang menjadi salah satu kendala besar dalam penggunaan Sirekap di Solok Selatan. Sebanyak 18 persen dari 461 TPS di Solok Selatan tidak ada jaringan internet sama sekali.
Menurut Dedi, beberapa TPS di suatu nagari ada yang tidak ada sinyal sama sekali sehingga harus pindah beberapa ratus meter untuk mencari sinyal yang stabil. Di Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batanghari, bahkan petugas mesti menempuh perjalanan dua jam melalui Sungai Batanghari menuju ibu kota kecamatan di Nagari Abai untuk mengakses internet.
Walakin, kata Dedi, kendala itu sudah diantisipasi. KPU sudah memetakan lokasi terdekat dari TPS yang memiliki sinyal kuat dan stabil. Selain itu, aplikasi Sirekap mobile juga tersedia untuk situasi luring. Formulir model C hasil bisa difoto dan dilengkapi datanya dalam situasi luring sehingga tinggal diunggah di lokasi lain yang ada internetnya.
”Sementara itu, untuk TPS di Lubuk Ulang Aling Tengah, ada petugas PPK kami kirim ke sana. Jadi, sesudah rekapitulasi di TPS, file-nya langsung dibawa kembali ke kecamatan,” kata Dedi.
Selain masalah jaringan internet, kata Dedi, sampai saat ini, masih ada 53 TPS yang belum bisa aktivasi aplikasi Sirekap mobile karena belum menyerahkan nomor ponsel calon operatornya. Di antara 53 TPS itu, ada yang terkendala jarak dan ada pula yang mengirimkan nomor ponsel, tetapi tidak sesuai syarat, misalnya menggunakan perangkat iOS (semestinya Android).
”Kami masih menunggu nomor ponsel itu untuk dilengkapi datanya dan dikirim ke KPU agar dapat aktivasi dalam penggunaan Sirekap nanti. Ada di 53 TPS belum menyerahkan,” ujar Dedi. Meskipun demikian, secara umum, petugas KPPS di Solok Selatan sudah mulai memahami cara kerja penggunaan Sirekap. Pemantapan dilakukan pada simulasi penggunaan Sirekap 5-6 Desember 2020.