PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang, Warga Diminta Taat Protokol Kesehatan
PSBB Proporsional di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 23 Desember 2020. Warga diimbau disiplin protokol kesehatan karena tingkat keterisian rumah sakit di Jabar mencapai 75 persen.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar proporsional di Bogor-Depok-Bekasi atau Bodebek diperpanjang hingga 23 Desember 2020. Warga diminta menerapkan protokol kesehatan maksimal karena jumlah kasus Covid-19 di Jabar masih tinggi, terutama di wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta tersebut.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, Senin (30/11/2020), menyatakan, perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional ini menyesuaikan level kewaspadaan daerah. Keputusan ini diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020.
”Hal ini disesuaikan mulai dari tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro atau PSBM. Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini juga masih cukup tinggi,” ujarnya.
Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) mencatat, jumlah kasus terkonfrimasi positif Covid-19 di daerah Bodebek pada Senin mencapai 28.434 kasus. Jumlah ini 54,9 persen dari total kasus di Jabar mencapai 51.776 orang.
Jumlah kasus tertinggi Jabar berada di Kota Bekasi dengan jumlah 9.485 orang. Setelah itu, menyusul Kota Depok (7.108 orang), Kabupaten Bekasi (5.462), Kabupaten Bogor (3.936) dan Kota Bogor (2.443). Daud berujar, risiko persebaran yang tinggi ini menjadi alasan menerapkan protokol kesehatan warga.
Kedisiplinan ini tidak hanya dilakukan dengan pembatasan jarak terhadap individu, tetapi juga menahan diri tidak menciptakan kerumunan. Bahkan, tidak hanya kepada warga, imbauan untuk membatasi aktivitas juga diberikan kepada pejabat dan tokoh masyarakat.
”Imbauan ini terutama untuk perangkat daerah dan biro. Semua harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Perangkat daerah mesti jadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah Jabar, terutama Bodebek, ini menjadi perhatian. Alasannya, tingkat keterisian rumah sakit di Jabar mencapai 75 persen. Angka ini melebihi ambang batas yang dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 65 persen.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum memaparkan meminta warga semakin menyadari dan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan keterisian tersebut. ”Kalau masyarakat tidak menyadari, segala program dan kebijakan dari kami tidak akan ada artinya. Karena itu, kami membutuhkan kesadaran dan kebersamaan dari masyarakat,” ujarnya.
Imbauan ini terutama untuk perangkat daerah dan biro. Semua harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Perangkat daerah mesti jadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan
Pilkada
Tidak hanya di wilayah yang tengah mengadakan PSBB, kedisiplinan ini juga perlu diterapkan seluruh warga Jabar, terutama yang berada di daerah dengan tingkat persebaran tinggi atau zona merah. Uu menyatakan, tujuh daerah di Jabar masuk ke dalam zona merah pekan ini.
Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Bandung, Karawang, Purwakarta, dan Kabupaten Bekasi. Selain itu, ada juga Kota Bekasi dan Kota Cimahi. Bahkan, tiga daerah tengah melaksanakan proses pilkada sehingga potensi kerumunan potensial menjadi tinggi.
”Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Karawang akan melaksanakan pilkada. Tiga daerah ini menjadi berisiko tinggi. Karena itu, kami meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan karena dikhawatirkan menjadi kluster baru,” ujarnya.