Kecelakaan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipali, Sepuluh Orang Tewas
Kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali terus terjadi. Kali ini, menewaskan 10 orang. Kesadaran pengemudi untuk beristirahat saat kelelahan jauh lebih penting ketimbang mengandalakan beragam infrastruktur pendukung.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA/TATANG MULYANA SINAGA/ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Tiga kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cikopo-Palimanan Kilometer 78 + 500 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (30/11/2020) pukul 03.00. Sebanyak 10 orang tewas dan dua penumpang luka parah akibat kejadian ini.
Semua korban merupakan penumpang dan pengemudi minibus bernomor polisi G 1261 D. Delapan korban meninggal di lokasi kecelakaan, sedangkan dua orang lainnya meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta.
Kecelakaan bermula ketika truk trailer B 9010 UEJ dari arah Jakarta menuju Cirebon melambat karena mengalami masalah pada rem. Naas, truk ini kemudian ditabrak truk tronton R 1857 GC yang melaju di belakangnya.
”Di belakangnya lagi, ada minibus yang membawa penumpang dan akhirnya menabrak truk tronton itu,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta Ajun Komisaris Toto Herman Permana, Senin.
Toto menuturkan, pihaknya tengah menelusuri pemilik minibus yang menjadi korban tabrakan. Penelusuran terhadap pemilik kendaraan sulit dilakukan karena dari 12 penumpang kendaraan minibus, 10 orang meninggal dunia dan dua korban lainnya kritis. Selagi menunggu kondisi korban membaik, petugas akan mendalami keterangan pemilik dari keluarga yang memiliki informasi terkait asal dan tujuan kendaraan ini.
“Mobil minibus ini tidak memiliki perusahaan. Kami kesulitan mencari asal dan tujuan pastinya. Supirnya juga sudah meninggal dunia. Bisa saja ini mobil sewaan atau travel gelap. Untuk korban, masih dalam keadaan shock, jadi beristirahat dulu dan mementingkan kondisi kesehatannya. Nanti baru kami minta keterangannya,” tutur Toto.
Toto berujar, pihaknya akan menemukan titik terang jika pemilik kendaraan telah ditemukan dan diminta keterangan. “Dugaan awal adalah pengemudi yang kelelahan, karena kecelakaan tabrak belakang ini kerap terjadi di Tol Cipali. Para supir yang terlibat kecelakaan biasanya mengaku lelah. Karena itu, kami mengimbau pengendara yang melalui Tol Cipali untuk beristirahat, jangan dipaksakan,” ujarnya.
Tahun ini, kecelakaan memakan banyak korban jiwa beberapa kali terjadi di Tol Cipali. Salah satunya saat empat penumpang bus tewas serta 10 orang luka berat dan ringan dalam kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di Kilometer 150,700 arah Cirebon, Minggu (23/8/2020) pukul 14.00. Kecelakaan ini terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jabar (Kompas, 24/10/2020).
Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono Wibowo, menduga, kecelakaan tabrak belakang ini terjadi akibat pengendara enggan beristirahat dan tetap memacu kendaraannya meski kelelahan. Jalan tol sepanjang 116 km ini kerap diklaim pengemudi bisa ditempuh selama tiga jam saja tanpa istirahat. Padahal, daya tahan rata-rata pengemudi saat berkendaraan sekitar dua jam. Selebihnya, harus diselingi istirahat.
Ke depan, potensi kecelakaan ini dapat diminimalkan dengan pemberian pita kejut (rumble strip) atau pembangunan area peristirahatan (rest area) dalam jarak tertentu. Namun, menurut Sony, kesadaran beristirahat dalam berkendara tetap yang terpenting.
”Terutama saat berkendara di Tol Cipali pada dini hari. Pengendara rentan mengantuk. Pembangunan rest area tidak akan maksimal jika pengendara tidak mau beristirahat,” ujarnya.
Kecelakaan tabrak belakang ini terjadi akibat pengendara enggan beristirahat dan tetap memacu kendaraannya meski kelelahan
General Manager Operasi Astra Tol Cipali Suyitno mengatakan, pihaknya telah berupaya maksimal. Ada rambu imbauan agar pengendara hati-hati, pihaknya juga mengampanyekan langsung keselamatan berkendara. Sebanyak delapan tempat istirahat di Cipali sudah dibuat sesuai ketentuan. Pembatas di median jalan atau wire rope juga sudah terpasang.
”Dari 116 km, sebanyak 79 km terpasang wire rope tahun ini,” ucapnya.
Dari sisi penegakan hukum, pihaknya bersama Kementrian Perhubungan dan Polda Jabar kerap menggelar operasi penertiban berkala, hingga dua kali setiap tiga bulan di area istirahat di Cipali. Sasarannya, kendaraan yang melampaui batas beban dan dimensi yang rentan melanggar ketentuan kecepatan minimal 60 kilometer per jam.
Selain itu, dilakukan juga operasi batas kecepatan maksimal menggunakan speed gun. Tujuannya, memantau kendaraan yang melaju melebihi 100 km per jam dan 70 km per jam saat hujan.
Suyitno mengklaim, berbagai upaya pencegahaan kecelakaan di Cipali turut menurunkan angka kecelakaan hingga tujuh persen dibandingkan tahun lalu. Pada 2019, tercatat 74 orang meninggal di Cipali. ”Kami sudah maksimal mencegah kecelakaan, tetapi perilaku pengendara kerap belum berubah,” katanya.