Terus Berulang Kecelakaan di Pelintasan Sebidang di Jawa Timur
Kecelakaan fatal antara kereta api dan kendaraan di pelintasan sebidang di Jombang, Jawa Timur terus berulang dan kali ini dua orang tewas dalam pada peristiwa Jumat (27/11/2020).
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Dua orang tewas dalam kecelakaan fatal antara KA Gaya Baru Malam Selatan dan truk di pelintasan sebidang Kayen, Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, Jumat (27/11/2020).
Korban tewas di lokasi kejadian adalah sopir truk S 8174 N bernama Nurul Hidayat (32), warga Gondangmanis serta kernet Abdul Rohmat (40), warga Kayen, kedua desa ada di Bandarkedungmulyo. Kecelakaan terjadi menjelang pukul 13.00 WIB di pelintasan sebidang nomor 82 pada kilometer 93+2 antara Stasiun Sembung dan Stasiun Kertosono.
Manajer Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko yang dihubungi dari Surabaya mengatakan, kecelakaan fatal mengakibatkan kerusakan selang air brake lokomotif KA 111C dari Stasiun Surabaya Gubeng ke Stasiun Pasarsenen itu. KA terlambat 54 menit dari jadwal keberangkatan di Stasiun Kertosono.
“KA harus diperiksa terlebih dahulu dan kerusakan diperbaiki sehingga terlambat berangkat,” kata Ixfan.
Kecelakaan terjadi di pelintasan yang memang tidak berpenjaga, tidak bersistem peringatan kecuali rambu. Meski demikian, menurut Ixfan, seluruh pengendara harus mendahulukan perjalanan KA. Meski tidak berpenjaga dan bersistem peringatan, kewaspadaan dan kehati-hatian tinggi mutlak diperlukan para pengendara.
KA harus diperiksa terlebih dahulu dan kerusakan diperbaiki sehingga terlambat berangkat (Ixfan Hendriwintoko)
Kecelakaan di pelintasan sebidang terus berulang. Salah satu faktor utama ketidaktahuan bahkan pengabaian keselamatan perjalanan di kalangan pengendara (masyarakat). Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan KA harus diutamakan oleh pengemudi lainnya di jalan raya.
Catatan KAI, di Daop 7 tercatat 42 kecelakaan di pelintasan sebidang selama Januari-November ini. Kecelakaan sering terjadi di pelintasan yang rata-rata tidak berpenjaga atau tidak berpalang. Meski demikian, jika terdapat rambu, pengendara wajib mematuhi.
Selain itu, pemerintah berkewajiban membantu KAI untuk memastikan keamanan perjalanan KA. Salah satunya, menutup pelintasan ilegal. Menurut Ixfan, tahun ini, Daop 7 telah menutup 42 bakal pelintasan yang masih berupa jalan setapak.
Di luar itu ada 76 pelintasan dengan penjagaan KAI, 3 pelintasan dijaga aparatur pemerintah, 113 pelintasan dengan sistem peringatan dini dan rambu, 28 pelintasan berambu, dan 5 pelintasan tidak terdaftar yang akan segera ditutup.