Pelintasan Sebidang Marak, Warga Belum Paham Aturan Perkeretaapian
Pelintasan sebidang tak dijaga terus bermunculan di sekitar permukiman warga di wilayah selatan Jawa Timur seiring tingginya mobilitas masyarakat. Situasi ini membahayakan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Petugas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IX Jember membentangkan spanduk berisi imbauan ketertiban lalu lintas pelintasan sebidang di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (27/11/2020). PT KAI Daop IX Jember mencatat, ada 207 pelintasan sebidang yang tidak terjaga dari total 307 pelintasan sebidang yang ada di wilayan Lumajang hingga Banyuwangi.
BANYUWANGI, KOMPAS — Pelintasan sebidang tak dijaga terus bermunculan di sekitar permukiman warga di wilayah selatan Jawa Timur seiring tingginya mobilitas masyarakat. Banyak warga belum memahami aturan lalu lintas yang mesti mendahulukan perjalanan kereta api.
Dari data PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IX Jember, sedikitnya terdapat 200 pelintasan sebidang kereta api di wilayah Daop IX, meliputi Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan. Guna mencegah kecelakaan berulang di lintasan sebidang, PT KAI Daop IX Jember gencar menyosialisasikan keamanan di pelintasan sebidang.
Hal itu disampaikan Kepala PT KAI Daop IX Jember Agus Barkah Nugraha di Banyuwangi, Jumat (27/11/2020). Agus mengatakan, sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang merupakan kegiatan berkesinambungan sebagai upaya pencegahan kecelakaan di lintasan kereta api.
Hal ini juga menjadi sosialisasi kepada pengguna jalan agar selalu disiplin dan mengutamakan keselamatan. Pelintasan sebidang menjadi salah satu titik potensi kecelakaan karena mempertemukan jalur kereta api dan kendaraan lainnya.
Sejumlah kendaraan melintasi pelintasan sebidang di Argopuro, Banyuwangi, Jumat (27/11/2020). PT KAI Daop IX Jember mencatat ada 207 pelintasan sebidang yang tidak terjaga dari total 307 pelintasan sebidang yang ada di wilayan Lumajang hingga Banyuwangi.
”Selama 2020, di Daop IX tercatat 13 kejadian KA tertemper kendaraan, dari roda dua hingga truk. Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan masinis terluka. Kami yakin tertibnya masyarakat pengguna jalan dapat membantu meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat,” tuturnya.
Di Banyuwangi, sosialisasi keselamatan pelintasan sebidang digelar di JPL 17, kecamatan Giri, Banyuwangi. Lokasi ini dipilih karena merupakan salah satu lalu lintas yang cukup ramai. Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati pelintasan sebidang beserta peraturan-peraturannya. Pelintasan sebidang merupakan perpotongan jalur kereta api dan jalan umum yang dibuat sebidang.
Sejumlah kendaraan melintasi pelintasan sebidang di Argopuro, Banyuwangi, Jumat (27/11/2020). PT KAI Dop IX Jember mencatat ada 207 pelintasan sebidang yang tidak terjaga dari total 307 pelintasan sebidang yang ada di wilayan Lumajang hingga Banyuwangi.
”Banyaknya pelintasan sebidang di sepanjang rel karena tingginya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan pelintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan,” kata Agus.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Beberapa pelintasan sebidang memang sudah dijaga oleh petugas. Namun, masih banyak pelintasan sebidang yang tidak terjaga, bahkan liar.
Pelaksana Harian Humas PT KAI Daop IX Jember Raditya Mardika Putra mengungkapkan, terdapat 307 lintasan sebidang di wilayah Lumajang hingga Banyuwangi. Selain itu masih ada 24 lintasan sebidang yang liar karena dibangun sendiri secara swadaya oleh masyarakat.
Sejumlah kendaraan melintasi pelintasan sebidang di Argopuro, Banyuwangi, Jumat (27/11/2020). PT KAI Daop IX Jember mencatat ada 207 pelintasan sebidang yang tidak terjaga dari total 307 pelintasan sebidang yang ada di wilayan Lumajang hingga Banyuwangi.
”Pelintasan sebidang yang liar umumnya memang tidak dijaga atau tidak berpalang pintu. Adapun dari 307 lintasan sebidang yang resmi, hanya ada 100 lintasan yang dijaga, sedangkan 207 lintasan lainnya tidak dijaga,” kata Radit.
Oleh karena itu, PT KAI terus mengingatkan masyarakat agar tertib dan berhati-hati ketika hendak melintasi pelintasan sebidang. Ia berharap tidak ada lagi kecelakaan yang diakibatkan kendaraan menerobos lintasan sebidang ketika ada kereta api melintas.