Bea Cukai Bongkar Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Medan
Petugas Bea dan Cukai membongkar sindikat pabrik rumahan yang memproduksi minuman beralkohol ilegal di Medan, Sumatera Utara. Petugas menyita 1.195 botol minuman beralkohol siap edar dan 240 liter siap dikemas.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Petugas Bea dan Cukai Medan membongkar sindikat pabrik rumahan yang memproduksi minuman beralkohol ilegal di Medan, Sumatera Utara. Petugas menyita 1.195 botol minuman beralkohol siap edar dan 240 liter siap dikemas.
”Kami menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol karena sangat membahayakan kesehatan dan mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Medan Dadan Farid, Jumat (27/11/2020).
Dadan mengatakan, penindakan itu mereka lakukan setelah menemukan banyaknya minuman beralkohol ilegal yang beredar di Medan. Mereka menemukan minuman beralkohol merek Samsu Putih dan Bola Dunia, padahal pabrik yang memproduksi merek itu sudah berstatus dibekukan dan izinnya dicabut.
Petugas mencoba membeli minuman itu dan melakukan uji laboratorium. Hasilnya, kedua minuman itu mengandung alkohol masing-masing 31,9 persen dan 19,16 persen. ”Berdasarkan temuan itu, kami pun melakukan pemeriksaan mendalam di sebuah toko yang menjual minuman ilegal tersebut di Pusat Pasar Medan,” kata Dadan.
Petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer I/5 Medan menggeledah toko tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas produksi minuman beralkohol, antara lain, lebal kemasan yang belum ditempel, tong pencampur minuman, botol kosong, dan tutup botol.
”Kami langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pegawai dan mengetahui bahwa orang yang mengendalikan produksi itu adalah seseorang berinisial MN yang juga ada di toko itu,” kata Dadan.
Petugas pun langsung menggeledah rumah MN di Jalan Bulan, Medan, dan menemukan barang bukti lainnya dengan jumlah yang lebih besar, seperti minuman beralkohol di dalam botol, minuman beralkohol dalam jeriken, label kemasan, tong pencampur, dispenser, botol kosong, tutup botol, dan mesin pres tutup botol.
Berdasarkan barang bukti itu, rumah MN diduga merupakan tempat utama memproduksi minuman beralkohol itu. Total minuman beralkohol golongan C (kadar alkohol 20-45 persen) yang disita sebanyak 645 botol dan 155 liter dalam jeriken. Sementara golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) sebanyak 550 botol dan 85 liter dalam jeriken.
Dadan mengatakan, pabrik rumahan itu sudah beroperasi selama setahun. Negara kehilangan potensi pendapatan dari cukai hingga Rp 360 juta. Jika dihitung dari barang bukti yang disita, potensi pendapatan negara yang hilang Rp 44,1 juta.
Minuman itu sangat membahayakan kesehatan dan mengancam jiwa karena diproduksi tanpa izin kesehatan. (Dadan Farid)
Dadan mengatakan, pendapatan negara dari Bea dan Cukai untuk wilayah Medan tahun ini memang masih jauh dari target Rp 157 miliar. Mereka memperkirakan, berkurangnya pendapatan tersebut, antara lain, karena banyaknya barang dikenai cukai yang beredar secara ilegal tanpa membayar cukai.
Peredaran ini pun menekan penjualan minuman beralkohol yang legal. Apalagi, minuman ilegal dijual sangat murah hingga Rp 20.000 per botol. ”Namun, minuman itu sangat membahayakan kesehatan dan mengancam jiwa karena diproduksi tanpa izin kesehatan,” katanya.
Untuk menindak pabrik minuman beralkohol ilegal, kata Dadan, pihaknya bekerja sama dengan polisi militer. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada oknum aparat yang terlibat.
Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 Medan Letnan Kolonel (Cpm) Amal Amri Tarigan Tarigan mengatakan, pihaknya mendukung penuh operasi penindakan tersebut. Ke depan, mereka akan terus bersinergi melakukan operasi penindakan bersama.