Antisipasi Korupsi, KPK dan Kementerian ATR/BPN Kerja Sama Sertifikasi Aset Negara di Kaltara
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ATR/BPN mengantisipasi tindak pidana korupsi mula-mula dengan sertifikasi aset negara agar tak disalahgunakan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Sebagai provinsi muda, potensi korupsi terbuka dalam pembangunan infrastruktur di Kalimantan Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengantisipasinya dengan sertifikasi tanah milik negara.
Hal itu menjadi pokok utama kunjungan KPK dan Kementerian ATR/BPN ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Kamis (26/11/2020). Dalam kunjungannya itu, disampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan KPK untuk menyelamatkan aset negara dalam bentuk tanah yang tersertifikasi.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, upaya sertifikasi tanah ini diupayakan agar tidak ada kesalahan pengelolaan dan menutup celah korupsi. Di dalam sertifikasi tanah, kerap terjadi pungutan biaya dan jika tidak ada “uang pelancar”, proses menjadi lama.
Khusus di Kalimantan Utara, Sunraizal mengatakan, terdapat sekitar 498.000 bidang tanah milik pemerintah. Baru sekitar 216.000 bidang yang sudah terdaftar.
“Di dalamnya termasuk milik Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten dan kota. Kami upayakan terus sertifikasinya hingga 2023 agar tidak ada kesalahan pengelolaan. Jangan sampai asetnya dikuasai tetapi tidak ada sertifikat,” ujar Sunraizal.
Proses sertifikasi itu dinilai mempermudah badan usaha milik negara untuk meningkatkan pelayanan dan penyelamatan aset. Di Kalimantan Utara, pada 2019 baru 10 persen dari seluruh aset tanah milik PLN yang tersertifikat. Dengan pendampingan Kementerian ATR/BPN dan KPK, jumlahnya meningkat.
“Saat ini sudah 52 persen aset PLN di Kalimantan Utara yang sudah bersertifikat. Termasuk di dalamnya enam sertifikat lahan pembangkit, tiga sertifikat lahan gardu induk tegangan tinggi, 102 lahan tower, dan sertifikat aset lainnya,” ujar Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Ia mengatakan, upaya korupsi penyalahgunaan aset ini perlu diantisipasi sejak awal. Pembangunan sistem yang lebih efektif, efisien, dan kredibel bisa membantu mencegah potensi korupsi dalam hal sertifikasi aset milik negara.
Untuk di Kalimantan Utara, hal itu diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan pembangkit listrik tenaga air 9.000 Megawatt yang tengah disiapkan Pemprov Kaltara. “Jika ada potensi listrik besar, akan berdampak terhadap pembangunan dan ekonomi. PLTA di Kaltara ini konsepnya berbasis industri dan ekonomi. Akan dibangun pusat industri baru kelak,” kata Darmawan.
Pencegahan hingga penindakan
Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi akan ditingkatkan agar praktik korupsi bisa dicegah dan ditindak dengan baik. KPK menyediakan kanal-kanal pengaduan jika ada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, korupsi di daerah mula-mula dimulai dari perencanaan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang melibatkan anggota DPRD. Setelah itu, biasanya kepala dinas dan kepala daerah meminta "jatah preman” untuk pengadaan barang dan jasa yang melibatkan rekanan dari luar pemerintahan.
“Jika menjumpai tindak korupsi, KPK membuka pusat pelaporan dan aduan. Ada aplikasi Jaga yang bisa digunakan untuk melaporkan. Laporannya yang bertanggungjawab. KPK melindungi saksi pelapor dan korban,” ujar Firli.
Selain itu, Firli menegaskan bahwa KPK akan menindak secara tegas seluruh pelaku korupsi. Harapannya, itu akan membuat orang takut melakukan korupsi. Untuk itu, ia mengimbau kepada kepala daerah agar tidak mempersulit izin. Sebab, banyak terjadi kasus korupsi akibat penerbitan izin.
“Ketika orang mau bikin usaha dipersulit karena belum masuk uang (ke kepala daerah). Kami sampaikan kepada kepala daerah, jangan mengorupsi izin. Kalau rekan-rekan mempermudah izin usaha, akan membuka lapangan pekerjaan. Itu pasti akan ada peningkatan iklim usaha sehingga pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah membaik,” ujar Firli.