Pencarian Korban Longsor di Lubang Tambang Dihentikan, Tujuh Orang Masih Tertimbun
Petugas penyelamat dari berbagai instansi menghentikan upaya pencarian petambang yang tertimbun longsor di lubang galiannya sendiri di Sungai Seribu, Kabupaten Kotawaringn Barat, Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Upaya pencarian petambang yang tertimbun longsor di tambang emas Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, dihentikan. Sampai akhir pencarian masih ada tujuh petambang yang belum ditemukan.
Sebelumnya, 10 petambang emas tradisional yang diduga ilegal itu tertimbun longsor di dalam lubang yang mereka gali di Sungai Seribu, Kabupaten Kotawaringin Barat. Petugas dari Badan SAR Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat bersama petugas dari berbagai instansi baru berhasil menemukan tiga jenazah petambang.
Tiga petambang yang ditemukan tewas dalam proses evakuasi, antara lain, Yuda (24), Rana Solihat (21), dan Nurhidayat (26). Mereka semua berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Jenazah mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin.
Dari informasi yang dihimpun Kompas, tujuh orang yang belum ditemukan, antara lain Tatan (30), Muharom (22), Reza (20), Susan (25), Bayu (25), Dian (26), dan Mukadir (47). Mereka semua berasal dari Desa Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Kota Palangkaraya Muhamad Hariyadi menjelaskan, operasi pencarian korban yang tertimbun longsor dihentikan dengan berbagai alasan, salah satunya kesepakatan dengan pemerintah daerah yang membatasi pencarian sampai Rabu (25/11/2020). Pencarian sudah dilakukan sejak Kamis (19/11/2020) lalu.
”Berdasarkan kesepatakan dan sesuai prosedur operasional pencarian kami hentikan dan kami ganti dengan proses pemantauan saja,” kata Hariyadi.
Hariyadi menambahkan, dalam proses pemantauan pihaknya menunggu informasi atau adanya tanda-tanda penemuan korban. ”Jika ada informasi terbaru kami akan langsung merespons,” ujarnya.
Selain soal kebijakan, lanjut Hariyadi, pihaknya juga terbentur dengan cuaca ekstrem seperti hujan disertai angin kencang. Hujan menyebabkan lubang tambang dengan kedalaman 65 meter itu tertutup air dan lumpur.
”Ada banyak faktor yang menjadi kesulitan kami, mulai dari cuaca yang tidak menentu dan sulitnya masuk ke dalam lubang itu,” kata Hariyadi.
Dengan cuaca demikian Hariyadi khawatir upaya pencarian justru akan mengancam keselamatan para petugas. Hariyadi berharap dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi petambang-petambang yang ada di Kalimantan Tengah, apalagi sebagian besar kejadian serupa selalu terjadi di lingkungan tambang ilegal.
Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Devy Firmansyah menjelaskan, seusai menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tersebut, pihaknya belum menemukan adanya potensi tersangka baru. Meskipun demikian, pihaknya masih terus menggali informasi dari dua tersangka.
Dua tersangka itu adalah Hendra alias Endar (28) selaku kepala rombongan atau mandor lalu Riki Fitriyadi (34) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, yang merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal para petambang.
Riki diduga membiayai para petambang yang ia panggil dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan Hendra merupakan orang yang membawa para korban ke lokasi.
”Kami akan menelusuri karena memang informasinya grup dari Tasikmalaya ini sering dipekerjakan untuk menggali lubang tambang emas,” ungkap Devy.
Dari para pelaku, Devy melanjutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 593.2/29/KP.PEM tanggal 1 April 2018 atas nama Riki Fitriyadi, satu buah buku catatan keluar masuk keuangan dan satu buah nota bertuliskan Salopa 2. Polisi juga menyita beberapa peralatan mulai dari mesin bor dan beberapa karung berisi batu yang diduga material emas.
Kami akan menelusuri karena memang informasinya grup dari Tasikmalaya ini sering dipekerjakan untuk menggali lubang tambang emas (AKBP Devy Firmansyah)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.