Pemilih di Palu Khawatir Potensi Penularan Covid-19 di TPS
Pemilih di Kota Palu, Sulawesi Tengah, khawatir dengan potensi penularan Covid-19 di TPS saat pilkada nanti. Namun, penyelenggara memastikan adanya penerapan pencegahan penularan yang ketat di TPS.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·4 menit baca
PALU, KOMPAS — Sebagian pemilih di Kota Palu, Sulawesi Tengah, khawatir akan potensi penularan Covid-19 di tempat pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah, 9 Desember 2020. Penyelenggara pemilihan menjamin untuk terus menyosialisasikan dan memastikan penerapan protokol kesehatan berlangsung ketat.
Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid-19. Di Kota Palu, pilkada dilakukan untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota. Jumlah pemilih tetap di Kota Palu sekitar 257.000 orang.
Di Sulteng, selain di Kota Palu, pilkada digelar di Tolitoli, Sigi, Poso, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Banggai, dan Banggai Laut. Di level provinsi, pemilihan juga dilakukan untuk mengganti gubernur-wakil gubernur.
Murni (44), pemilih di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, masih ragu-ragu untuk pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) nanti. ”Saya takut tertular karena pasti ada banyak orang nanti di TPS. Apalagi saya punya anak kecil,” kata ibu rumah tangga itu di Palu, Selasa (24/11/2020).
Ia mengaku belum tahu detail soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS. Selama ini ia tak mendapatkan informasi soal itu. Hal itu juga yang membuat dirinya khawatir untuk pergi ke TPS. ”Yang saya tahu hanya hal standar, seperti pakai masker, selalu cuci tangan. Selebihnya saya tidak tahu,” ujar Murni.
Mat Banggur, pemilih di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, malah berpikir untuk tak menggunakan hak pilihnya karena khawatir penularan Covid-19. ”Kalau ada petugas yang meyakinkan saya bahwa di TPS aman, saya baru mau (ke TPS),” ucapnya.
Keduanya berharap sosialisasi penerapan protokol kesehatan di TPS disampaikan secara masif. Hal ini agar pemilih paham dan yakin untuk pergi ke TPS tanpa keraguan akan infeksi Covid-19.
Kota Palu saat ini bertatus zona merah penularan Covid-19. Kasus Covid-19 masih tinggi. Pada Senin (23/11/2020) terdapat 25 kasus baru. Sebelumnya, pada Minggu (22/11/020), dilaporkan tambahan 21 kasus baru. Total kasus Covid-19 saat ini sebanyak 555 kasus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Palu Agussalim Wahid, yang ditemui saat meninjau penyortiran surat suara, memastikan pemilih tak perlu ragu untuk datang ke TPS menggunakan hak suaranya. ”Kami pastikan TPS dalam keadaan steril dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tersebut meliputi penyediaan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh untuk semua pemilih, dan sarung tangan sekali pakai untuk semua pemilih saat mencoblos. Area TPS pun disemprot dengan disinfektan secara berkala. Agar tak terjadi kerumunan, para pemilih dibagi-bagi berdasarkan waktu tertentu.
Dari sisi penyelenggara, mereka dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker dan penutup wajah (face shield). Mereka juga telah dites cepat (rapid test) sebelum bertugas dengan hasil nonreaktif terhadap Covid-19.
Pasangan calon dan tim pemenangan menindaklanjuti teguran petugas kami.
Agussalim mengatakan, selain menggunakan medium luar ruangan, sosialisasi dilakukan lewat sukarelawan demokrasi yang rutin menggelar pertemuan terbatas di kecamatan dan kelurahan. Mereka menyampaikan tentang keamanan dan kenyamanan di TPS untuk meyakinkan pemilih menggunakan hak pilihnya.
Pelanggaran protokol
Masih terkait protokol kesehatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng sejauh ini mencatat ada tujuh pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tolitoli. Pelanggaran dilakukan peserta pilkada di kabupaten itu dan peserta pemilihan gubernur Sulteng.
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan, bentuk pelanggarannya berupa tidak ada tempat cuci tangan di acara kampanye atau pertemuan, peserta melanggar jaga jarak, dan melibatkan anak-anak. ”Sanksinya berupa teguran langsung di lokasi acara. Pasangan calon dan tim pemenangan menindaklanjuti teguran petugas kami,” katanya.
Ia menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan dari kabupaten/kota lain masih direkapitulasi. Namun, menurut dia, sebagian besar diselesaikan dengan sanksi teguran di tempat.
Dalam regulasi, sanksi pelanggaran protokol dimulai dengan teguran di tempat acara hingga larangan tak menyelenggarakan pertemuan atau kampanye serupa berturut-turut dalam tiga hari. Sanksi larangan kampanye dijatuhkan jika pasangan calon atau tim pemenangan tak mengindahkan teguran.
Jamrin meminta agar pasangan calon dan tim pemenangan benar-benar menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Komitmen itu telah dibangun sejak awal saat pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan menyetujui penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi. Tujuannya untuk melindungi warga.
Terkait kesiapan logistik pilkada, kertas dan kotak suara sejauh ini sudah tiba di kabupaten/kota di Sulteng. KPU tengah menyortir kertas suara tersebut.