Operasi Yustisi Mulai Dilakukan di Perkantoran Kabupaten Magelang
Operasi yustisi yang semula dilakukan di fasilitas umum akan mulai dilaksanakan di kantor-kantor di Kabupaten Magelang. Upaya ini dilakukan untuk menekan merebaknya kluster perkantoran.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan akan dilakukan di kantor-kantor di jajaran Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan untuk menegakkan disiplin dan demi mengendalikan serta menekan kluster perkantoran yang mulai marak satu minggu terakhir.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang Bambang Setiawan mengatakan, setiap pelanggaran nantinya mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020. ”Setiap pelanggaran menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan sanksi, mulai dari penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat,” ujarnya, Selasa (24/11/2020).
Dalam operasi tersebut, setiap pelanggar harus menandatangani surat pernyataan pelanggaran protokol kesehatan. Surat itulah yang akan diserahkan ke Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan menjadi bahan pertimbangan bagi penentuan sanksi berikutnya.
Setiap pelanggaran menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan sanksi, mulai dari penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.
Operasi yustisi akan dilaksanakan selama seminggu penuh terhitung mulai Rabu (25/11/2020). Operasi tersebut dilaksanakan di 50 kantor lebih, mulai dari dinas, badan, hingga ke kantor pengadilan, dan kejaksaan.
Tim Satpol PP juga akan mengecek kesiapan sarana dan prasana pendukung, mulai dari tersediannya tempat cuci tangan, penyediaan pembersih tangan di kantor, serta penyediaan sarana pembatas jarak, seperti plastik di bagian pelayanan publik.
Pemantauan dimulai dari awal aktivitas kerja. ”Kami akan melihat apakah pengukuran suhu setiap pegawai tertib berjalan di setiap kantor atau tidak,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga akan memantau kedisiplinan memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain.
Sejak seminggu lalu, hingga Selasa (24/11/2020), kluster perkantoran telah muncul di sedikitnya delapan kantor badan dan dinas. Bambang mengatakan, di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang saja sudah ada tiga personil yang mulai menunjukkan gejala-gejala mengarah pada Covid-19. Mereka sudah menjalani tes usap dan saat ini sedang menunggu hasil tes.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, demi menekan penularan kasus Covid-19 yang muncul di masyarakat luas, Satuan Polisi Pamong Praja juga akan menjalankan tugas mengecek pelaksanaan kegiatan di masyarakat yang sudah mendapatkan izin pelaksanaan dari Pemerintah Kabupaten Magelang.
”Kami, Pemerintah Kabupaten Magelang, dalam hal ini personel Satuan Polisi Pamong Praja, harus mengecek kembali apakah dalam pelaksanaannya semua kegiatan tersebut sudah memenuhi syarat pelaksanaan protokol kesehatan sesuai yang sudah mereka ajukan atau tidak,” ujarnya.
Saat ini, masyarakat mulai sering mengajukan izin untuk melakukan berbagai kegiatan. Setiap hari, menurut Nanda, Bupati Magelang Zaenal Arifin telah menandatangani sedikitnya 50 surat izin pelaksanaan kegiatan, misalnya pernikahan dan pengajian.
Di sisi lain, kegiatan tersebut juga wajib diwaspadai karena selain kluster perkantoran, di Kabupaten Magelang juga mulai muncul kluster kegiatan masyarakat, seperti kegiatan pengajian.