Masyarakat Kupang Menuntut Ormas Radikal Dibubarkan
Perwakilan masyarakat Kota Kupang yang tergabung dalam Brigade Meo menuntut pemerintah segera membubarkan organisasi masyarakat radikal, seperti Front Pembela Islam, karena dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Perwakilan masyarakat Kota Kupang yang tergabung dalam Brigade Meo menuntut pemerintah segera membubarkan organisasi masyarakat radikal, seperti Front Pembela Islam. Organisasi ini dinilai telah meresahkan masyarakat dengan berbagai aksi yang mengganggu kerukunan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kesepakatan para pendiri bangsa ini mengenai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus dijaga bersama.
Koordinator Aksi Damai Zwenglee Faley saat berorasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Selasa (24/11/2020), mengatakan, pemerintah tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) radikal, seperti Front Pembela Islam (FPI).
Selama ini, mayoritas masyarakat Indonesia bersikap diam terhadap sepak terjang FPI bukan karena menyetujui aksi-aksi mereka, melainkan masyarakat lebih mempercayakan kepada pemerintah, dalam hal ini TNI dan Polri, untuk menangani ormas ini.
”Jika pemerintah ingin NKRI tetap utuh dari Sabang sampai Merauke, dari Sangir Talaud sampai Rote Ndao, maka masyarakat NTT melalui Brigade Meo mendesak agar ormas radikal, seperti FPI, segera dibubarkan,” ujarnya.
Apalagi, kehadiran FPI disertai sejumlah aksi yang cenderung merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Jika terus dibiarkan, bangsa ini akan terpecah belah akibat ulah mereka.
Jika pemerintah ingin agar NKRI tetap utuh dari Sabang sampai Merauke, dari Sangir Talaud sampai Rote Ndao, maka masyarakat NTT melalui Brigade Meo mendesak agar ormas radikal, seperti FPI, segera dibubarkan.
Para demonstran anti-ormas radikal ini membawa belasan spanduk berisikan penolakan terhadap FPI, kehadiran pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan mendesak polisi dan TNI lebih tegas terhadap kelompok ini. Tokoh-tokoh yang ada di balik ormas radikal ini pun sebaiknya dipanggil dan diperiksa terkait sikap mereka terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mereka juga mendesak agar pimpinan FPI yang telah terlibat sejumlah kasus hukum diproses sesuai ketentuan yang ada. Kasus-kasus hukum yang sudah masuk SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) oleh Polri sebaiknya dibuka kembali demi keadilan hukum dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
Pengurus Brigade Meo, Toyoh, mengatakan, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus hukum, Muhammad Rizieq Shihab seharusnya segera ditahan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan di negara ini.
Massa, yang melakukan penyambutan terhadap Rizieq, melakukan perusakan beberapa fasilitas pemerintah di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka juga telah melanggar protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19. Sudah seharusnya para koordinator aksi itu ditangkap, ditahan, dan diproses hukum.
Pernyataan Pangdam Jaya untuk membubarkan FPI sebaiknya didukung pemerintah pusat, DPR RI, Panglima TNI, Kepala Polri, dan semua lembaga negara. Sikap tegas Pangdam Jaya mendapat dukungan seluruh masyarakat NTT.
”Kami mendukung sepenuhnya pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, Panglima TNI, Kepala Polri dan seluruh jajaran agar menegakkan wibawa pemerintah dan hukum di negara ini agar tidak diinjak-injak oleh oknum yang ingin merusak kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Toyoh.
Ia mengatakan, berdasarkan amanat konstitusi, seluruh warga negara berkedudukan sama dan setara di mata hukum. Karena itu, supremasi hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya bagi setiap pelanggar hukum di negeri ini termasuk terhadap Muhammad Rizieq Shihab.
Brigade Meo mendesak Presiden RI, Panglima TNI, dan Kepala Polri serta jajaran agar memastikan stabilitas Panca Gatra Ipoleksosbudhankam demi tetap tegaknya NKRI.
Segera disampaikan
Sekretaris Jenderal Brigade Meo Sammy Soru meminta Polda NTT agar tuntutan itu disampaikan ke Presiden RI, DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, dan Kementerian Hukum dan HAM RI agar ormas radikal itu segera dibubarkan. Sebelum akhir tahun 2020, sudah ada sikap tegas dari pemerintah dan DPR RI terkait pembubaran FPI.
”Bangsa ini begitu besar, dihadapkan dengan berbagai masalah terutama Pandemi Covid-19 yang sedang melanda. Di tengah situasi ini, jangan ada kelompok masyarakat yang terus mengganggu keamanan dan ketertiban bersama. Semua komponen bangsa harus bersama pemerintah mengatasi masalah di negeri ini, bukan sebaliknya,” tutur Soru.
Ia mengatakan, kemerdekaan bangsa ini diperjuangkan semua anak bangsa. Masyarakat NTT pun memiliki sejumlah pahlawan yang berjuang melawan penjajahan, dengan kemampuan persenjataan yang terbatas.
Ada pahlawan Marilonga, Motangruak, Abineno, dan Sonbai. Masing-masing mereka memimpin pasukan melawan penjajahan Belanda. Mereka akhirnya ditangkap dan dibunuh oleh Belanda secara keji pada 1905-1935.
Kesepakatan para pendiri bangsa ini tentang Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 harus diakui dan dijunjung tinggi oleh semua komponen bangsa ini. Jangan ada pihak yang ingin mengubah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dengan paham tertentu yang pada akhirnya memecah belah keutuhan NKRI.
”Jika ada pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan paham keagamaan tertentu, bangsa ini bakal terpecah,” katanya.