logo Kompas.id
NusantaraKPU Kutai Kartanegara Tak...
Iklan

KPU Kutai Kartanegara Tak Diskualifikasi Edi Damansyah

Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memutuskan petahana Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administrasi, tak seperti yang telah dinyatakan Badan Pengawas Pemilu RI.

Oleh
SUCIPTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bsIhF9emaaKC-V9iJoYM7KjYff8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FDSC4264_1605248022.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Spanduk sosialisasi Pilkada 2020 terpasang di salah satu sudut Desa Lekaq Kidau, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (7/11/2020). Dalam pilkada kali ini, hanya ada calon tunggal berdampingan dengan kolom kosong di Kutai Kartanegara.

BALIKPAPAN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memutuskan petahana Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administrasi, tak seperti yang telah dinyatakan Badan Pengawas Pemilu RI. Dengan keputusan itu, Edi tidak didiskualifikasi dari pilkada dan melanjutkan tahapan pemilihan selanjutnya.

Ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum klarifikasi, diputuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan oleh Edi Damansyah, calon bupati Kutai Kartanegara.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000