logo Kompas.id
NusantaraPolisi Tetapkan Dua Tersangka ...
Iklan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tertimbunnya 10 Petambang Ilegal

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kejadian longsor di lubang tambang ilegal di Sungai Seribu, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Keduanya merupakan pemodal dan kepala mandor para korban.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Lima hari pencarian petambang yang tertimbun di Sungai Seribu, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, belum membuahkan hasil. Dari 10 petambang, baru tiga orang yang dievakuasi. Polisi juga menetapkan dua tersangka atas kejadian tersebut.

Sebelumnya, 10 petambang emas tradisional yang diduga ilegal itu tertimbun longsor di dalam lubang yang mereka gali sendiri. Lubang dengan kedalaman 65 meter itu saat ini berusaha digali lagi oleh petugas gabungan dari TNI, kepolisian dan Badan SAR Nasional juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tiga petambang yang ditemukan tewas dalam proses evakuasi adalah Yuda (24), Rana Solihat (21), dan Nurhidayat (26). Mereka semua berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Jenazah mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000