Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19, Tiga Puskesmas di Kupang Ditutup
Tiga Puskesmas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ditutup Sabtu (21/11/2020) setelah sejumlah tenaga kesehatan setempat terpapar Covid-19.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS- Tiga puskesmas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ditutup Sabtu (21/11/2020) setelah sejumlah tenaga kesehatan setempat terpapar Covid-19. Pemerintah daerah akan memperketat penerapan sanksi Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Disiplin Pencegahan Protocol Kesehatan. Pesta-pesta dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa juga akan dicegah.
Wakil Wali Kota Kupang Herman Man di Kupang, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, tiga puskesmas yang ditutup itu, yakni Puskesmas Oepoi, Puskesmas Sikumana, dan Puskesmas Oebobo. Satu dokter dan empat tenaga paramedis di tiga puskesmas itu positif Covid-19.
Penutupan tiga pusksesmas tersebut berlaku mulai Sabtu (21/11/2020). Masyarakat yang selama ini berobat di puskesmas itu telah diarahkan untuk berobat ke puskesmas terdekat lainnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Saya segera surati Polres Kupang Kota untuk menegakkan Perwali Kupang. Pesta-pesta tidak boleh diberi izin. Petugas bisa membubarkan pesta-pesta, kerumunan masyarakat, dan menegakan aturan Perwali soal penutupan tempat-tempat hiburan malam. Lonjakan kasus melalui transmisi lokal, tidak main-main lagi. Kita harus lebih tegas,” kata Man.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Disiplin Pencegahan Protocol Kesehatan juga menyebutkan, setiap orang, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum wajib menerapkan 4M yakni mengenakan masker, mencuci tangah, menjaga jarak, dan menjahui kerumunan. Pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan memanfaatkan berbagai media informasi guna memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan orang yang bekerja di lingkungannya, dan menyediakan fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Perorangan, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi. Sanksi untuk perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100.000 per orang.
Adapun pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi berupa penghentian sementara tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif Rp 500.000 hingga Rp 10 juta per unit usaha. Denda berupa uang itu disetorkan ke kas daerah.
Mendukung perwali ini, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang. Tujuh poin yang wajib dijalankan camat dan lurah, antara lain, sosialisasi masif mengenai 4M, menegakkan protokol kesehatan, menindak tegas setiap orang yang melanggar protokol kesehatan, menghindari ruang terbatas, tempat ramai, dan ruang tertutup yang memiliki ventilasi buruk.
“Lurah, camat, Ketua RT/RW dan tim Satgas Covid-19 wajib memantau dan mengontrol warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Selain itu juga Memfasilitasi dan mengkoordinasikan bantuan bahan bakanan bersama masyarakat setempat secara swadaya, juga mengkondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah,” kata Ludji.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dr Hyronimus Fernandes mengatakan, setelah perwali diterbitkan, di lapangan wajib ada sosialisasi dan sanksi hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi hukum harus ditegakkan. Jangan hanya buat aturan tanpa penerapan, dan tanpa sanksi hukum. Kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat memprihatinkan. Mengimbau masyarakat melaksanakan 4M saja tidak cukup. Masyarakat, siapa pun dia, yang melanggar Perwali soal pencegahan Covid-19, ditindak tegas,” kata Fernandes.
Masyarakat, siapa pun dia, yang melanggar perwali soal pencegahan Covid-19, ditindak tegas. (Hyronimus Fernandes)
Lurah Liliba Viktor Makoni mengatakan, telah menjalankan perwali sejak diterbitkan 20 November 2020. Ia bersama angota Polsek Oebobo dan Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kelurahan Liliba telah melakukan razia dan patroli di jalan-jalan.
Masyarakat yang melintas di kelurahan Liliba tanpa mengenakan masker, diberi teguran, dicatat, dan diberi peringatan pertama. Jika tetap melanggar akan diberi peringatan yang lebih tegas lagi berupa kerja bakti pembersihan sampah di lingkungan Liliba. Apabila itu pun masih dilanggar diberi denda uang Rp 100.000.
Demikian pula pelaku usaha. Jika mereka melanggar protocol kesehatan akan diberi denda Rp 500.000 sampai dengan Rp 10 juta. “Saat ini Kelurahan Liliba masih melakukan sosialisasi Perwali ke toko, kios, salon kecantikan, dan tempat-tempat hiburan. Tetapi bagi masyarakat perorangan perwali ini sudah diberlakukan,”kata Makoni.
Ia menegaskan, Kelurahan Liliba telah mendapat perhargaan sebagai Kelurahan Teladan Pencegahan Covid-19, pada Agustus 2020 dari Wali Kota Kupang. Kelurahan ini dinilai sangat disiplin menegakan aturan protokol kesehatan bagi warga setempat dan warga yang melintas di Kelurahan Liliba.
“Bukan soal hadiah atau penghargaan, tetapi soal kesehatan adalah tanggungjawab semua pihak. Masyarakat harus sadar sendiri. Tidak perlu sosialisasi atau sanksi hukum. Kalau ingin tetap sehat dan selamat, jalankan protokol kesehatan dengan 4M itu,” kata Makoni.