Penularan Covid-19 Masih Rawan Terjadi di Warung Kopi di Pontianak
Upaya menegakkan protokol kesehatan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus dilakukan Satuan Tugas Covid-19, salah satunya merazia warung kopi. Sebanyak 13 pengunjung positif Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Warung kopi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, masih rawan menjadi tempat penularan Covid-19. Ketegasan semua pihak mengawasi dan menindak pelanggaran di tempat rawan kerumunan sangat dibutuhkan.
Dalam dua pekan terakhir, Satuan Tugas Covid-19 Pontianak melakukan tes usap di empat warung kopi. Hasilnya, 13 orang positif Covid-19. Mereka terdiri dari pengunjung dan karyawan warung kopi. Warung kopi yang terdapat kasus positif Covid-19 ditutup hingga beberapa hari ke depan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu, Sabtu (21/11/2020), mengatakan, sebagian besar warga positif Covid-19 memilih isolasi mandiri di rumah masing-masing. Namun, jika diperlukan, pihaknya akan memfasilitasi isolasi di rusunawa Kota Pontianak.
Sidiq mengatakan, warung kopi rawan memicu penyebaran virus karena dikunjungi banyak orang. Beberapa waktu lalu, terdeteksi enam orang positif dari gedung olahraga yang ramai dikunjungi warga.
”Masih banyak lokasi yang belum kami tes. Namun, dari tempat yang sudah diperiksa, Covid-19 ditemukan pada orang sehat,” kata Handanu.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menuturkan, ke depan, para pemilik warung kopi harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika hal itu tidak diterapkan dengan baik, penularan antarwarga sangat berpotensi terjadi.
”Yang saya perhatikan, terkadang warung kopi sudah berusaha menyusun kursi dan meja sedemikian rupa sehingga ada jarak. Namun, saat pengunjung datang, pengunjung mendekatkan kursi dan meja sehingga berdekatan. Ini yang membuat protokol kesehatan tidak terjaga,” kata Harisson.
Data dari Dinkes Kalbar secara kumulatif hingga Jumat (20/11/2020) pukul 21.00, total kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar 2.221 orang. Sebanyak 1.597 orang di antaranya sembuh dan 22 orang meninggal. Pasien yang masih menjalani isolasi berjumlah 602 orang.
Sanksi
Sementara itu, ratusan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pontianak mendapat sanksi dalam tiga bulan terakhir. Sanksi yang diberikan mulai dari denda uang hingga kerja sosial. Razia dilakukan tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan malam, di enam kecamatan dan tempat yang terdapat kerumunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarifah Adriana menuturkan, warga yang terkena sanksi 580 orang dalam periode 4 September-17 November. ”Jumlah tersebut baik individu maupun pemilik usaha warung kopi. Total denda yang terkumpul sejauh ini sekitar Rp 146 juta,” kata Adriana.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, denda perorangan Rp 200.000 per orang. Sementara bagi pemilik usaha Rp 1 juta per orang.
Ada pula pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial. Dari 580 orang tersebut, 300 orang di antaranya memilih kerja sosial pada Jumat. Mereka membersihkan sampah di salah suatu lokasi selama 30 menit.
”Di awal, ada sampai 50 orang yang kerja sosial di satu tempat. Semakin lama kian berkurang jumlahnya,” kata Adriana.