Warung Kopi di Pontianak Banyak Sumbang Pelanggar Protokol Kesehatan
Ratusan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah dikenai sanksi dalam tiga bulan terakhir. Mereka terjaring dari razia di warung-warung kopi di kota itu.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Warung kopi di Pontianak, Kalimantan Barat, menyumbang banyak pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mereka telah dikenai sanksi dalam tiga bulan terakhir. Sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana, Jumat (20/11/2020), mengatakan, warga yang terkena sanksi sebanyak 580 orang pada periode 4 September-17 November. Pelanggaran protokol kesehatan ditemukan pada saat pihaknya melaksanakan razia di warung kopi.
Razia dilakukan tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan malam. Apalagi, pada awal November lalu Pontianak sempat berada di zona merah (risiko tinggi). Razia dilaksanakan di enam kecamatan dan mengutamakan tempat-tempat yang terdapat kerumunan.
”Sekarang saat razia, kami bersama Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Warga di tempat kerumunan langsung menjalani tes cepat (rapid test). Bagi yang reaktif langsung menjalani tes usap (swab),” kata Adriana.
Jika ada pengunjung warung kopi ditemukan positif Covid-19, warung kopi ditutup tiga hari. Pola ini sudah dilakukan sejak November dan sudah berjalan sekitar dua minggu.
Sejauh ini sudah empat warung kopi yang tutup. Satu warung kopi masih menunggu hasil tes usap, tetapi pemilik memilih menutup secara sukarela. Adapun tiga warung kopi lainnya ditutup selama tiga hari karena ditemukan pengunjung yang positif Covid-19.
Selama ini warung kopi menjadi tempat bersosialisasi warga Pontianak. Kota ini juga identik dengan banyaknya warung kopi. Adriana mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan di mana pun berada, termasuk di warung kopi. Pemilik warung kopi diminta lebih selektif menerima konsumen. Mereka harus memastikan konsumen yang datang ke warung kopi menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, dan menjaga jarak. ”Kalau pemilik warung kopi tidak menaati hal itu, ada denda Rp 1 juta,” jelasnya.
Kalau pemilik warung kopi tidak menaati hal itu, ada denda Rp 1 juta. (Syarifah Adriana)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Rabu (18/11/2020). Menteri Dalam Negeri menginstruksikan agar kepala daerah menegakkan protokol kesehatan di daerahnya. Jika instruksi dilanggar, kepala daerah bisa diberhentikan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, instruksi tersebut memang mengingatkan kembali kepala daerah agar lebih patuh dan menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dengan adanya instruksi mendagri tersebut, pihaknya akan lebih berhati-hati dan semangat lagi menegakkan protokol kesehatan.
Menurut Edi, ketegasan selama ini sudah dilakukan. Selain itu, pihaknya berupaya mengajak warga agar dengan kesadaran bersama disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal itu kunci mengendalikan penyebaran Covid-19.
Di Pontianak, denda pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan sebesar Rp 200.000 per orang, sedangkan bagi pemilik usaha Rp 1 juta per orang. Sanksi tertera dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
”Total denda yang terkumpul sejauh ini sekitar Rp 146 juta,” ungkap Adriana.
Ada pula pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial. Dari 580 pelanggar, 300 orang memilih kerja sosial. Kerja sosial dilakukan secara kolektif setiap hari Jumat, yakni membersihkan sampah di suatu lokasi.
Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di Kalbar, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar hingga Jumat (20/11/2020) secara kumulatif terdapat 2.187 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 1.566 orang di antaranya sembuh dan 22 orang meninggal.