Peserta Kunjungan Kerja Lembaga Pemerintah ke Magelang Wajib Tes Cepat
Pemerintah Kabupaten Magelang menetapkan kebijakan tes cepat bagi tamu instansi pemerintah yang melakukan kunjungan kerja ke wilayah itu. Ini adalah bagian upaya mencegah munculnya kasus baru Covid-19 di perkantoran.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Setiap tamu kepemerintahan dari luar kota yang melakukan kunjungan dinas ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diwajibkan menjalani tes cepat Covid-19. Kegiatan tersebut dianggap rentan memicu kasus Covid-19 baru, yang saat ini mulai banyak bermunculan dari lingkungan perkantoran.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, selama sepekan terakhir, lebih dari delapan kasus positif baru Covid-19 muncul dari tujuh kantor dinas, kecamatan, dan lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
”Selain tertular dari keluarga, sebagian penularan diduga terjadi karena aktivitas kerja para pegawai yang memang sering melakukan kontak dengan banyak orang, termasuk menerima tamu dari luar kota,” ujar Nanda dalam konferensi pers tentang upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Magelang, Jumat (20/11/2020).
Tujuh kantor tersebut terdiri dari empat kantor dinas, dua kantor kecamatan, dan satu kantor lembaga. Menurut Nanda, kunjungan tamu dari luar kota memang sangat rentan memicu penularan Covid-19 karena setiap kantor di jajaran Pemerintah Kabupaten Magelang, termasuk lingkungan DPRD Kabupaten Magelang, sering menerima kunjungan kerja antarinstansi pemerintah dari sejumlah kota/kabupaten.
”Para tamu datang dari begitu banyak tempat, sementara kita sendiri tidak tahu apakah daerah asalnya tersebut aman dari penyebaran Covid-19 atau tidak,” ujarnya.
Selain melakukan tes cepat, upaya antisipasi penularan Covid-19 dari aktivitas kunjungan kerja akan mulai dilakukan dengan membatasi jumlah tamu yang hadir. Jika biasanya kunjungan kerja dilakukan oleh tamu yang datang dalam satu rombongan hingga lebih dari 10 orang, kini jumlah tamu dibatasi 2-3 orang.
”Jika memang tidak bisa mengurangi jumlah orang yang akan datang, kami akan menyarankan pertemuan dilakukan secara virtual saja,” ujarnya.
Selain itu, Nanda mengatakan, ke depan, Pemkab Magelang juga berencana menekan penularan di lingkup perkantoran dengan cara membatasi jam layanan atau pertemuan dengan masyarakat. ”Jika biasanya layanan kepada masyarakat dibuka hingga sore hari, mungkin ke depan jam layanan dibatasi pukul 12.00 saja,” ujarnya.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Dwi Susetyo menyampaikan, setiap kasus Covid-19 yang muncul di lingkungan perkantoran Pemkab Magelang sudah ditangani dengan baik. Setiap muncul satu kasus, tes usap langsung dilakukan kepada semua pegawai di dalam satu kantor.
Setelah itu, dinas kesehatan juga melakukan disinfeksi semua ruangan yang ada di dalam kantor. Agar disinfeksi bisa dilakukan sempurna, pimpinan kantor bisa menempuh kebijakan untuk menutup kantor selama beberapa hari. Demi mengurangi kerumunan, pimpinan juga diperkenankan mengatur giliran kerja dan mengurangi jumlah pegawai yang bekerja di kantor tiap hari.
Kluster perkantoran atau tempat kerja, menurut Dwi, muncul di lima kecamatan, yaitu Mungkid, Salaman, Tempuran, Windusari, dan Borobudur. Selain kluster perkantoran, Dwi mengatakan, di Kabupaten Magelang juga masih terdapat empat kluster lagi, yaitu kluster pasar, pondok pesantren, rumah sakit, dan acara atau kegiatan masyarakat.
Terkait dengan kluster acara, menurut Dwi, penularan banyak terjadi pada acara-acara keagamaan. ”Dalam sejumlah acara keagamaan yang kami temui, peserta acara terlihat tidak memercayai Covid-19. Mereka sering kali masih bersalaman, mengobrol berdekatan, dan tidak menjaga jarak satu sama lain,” ujarnya.