Pencandu Narkoba Sulawesi Utara Tak Perlu Lagi Rehabilitasi di Luar Daerah
Dengan pendirian Lembaga Rehabilitasi Arie Lasut Badan Naroktika Nasional Sulawesi Utara, berarti pemerintah dapat memberikan pelayanan pemulihan kecanduan narkoba tanpa mengirim klien ke luar daerah.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Pelayanan pemulihan bagi pencandu narkoba kini bisa dilakukan di Lembaga Rehabilitasi Arie Lasut Badan Naroktika Nasional Sulawesi Utara. Tanpa harus mengirim pencandu ke luar daerah, harapannya tempat itu bisa meningkatkan peserta rehabilitasi narkoba.
Lembaga Rehabilitasi Arie Lasut mulai beroperasi seiring peresmian gedung rawat inapnya di belakang kantor BNN Sulut, Manado, Kamis (18/11/2020), oleh Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Heru Wijanarko. Gedung berkapasitas 10 orang itu terdiri ats dua ruang tidur, masing-masing untuk enam dan empat orang. Terdapat sebuah kamar mandi di kedua ruang itu.
Kepala BNN Sulut Brigadir Jenderal Victor Lasut mengatakan, lembaga ini, beserta gedung rehabilitasinya, dibangun karena tingginya kebutuhan rehabilitasi pencandu narkoba di Sulut. Selama dua tahun terakhir, dari 62 tersangka kasus narkoba yang direkomendasikan untuk mengikuti pemulihan, hanya 60 persen yang akhirnya diputus untuk rehabilitasi.
”Ini karena kurangnya ketersediaan ruang rawat inap di Sulut. Selain itu, APH (aparat penegak hukum) juga tidak terlalu mengerti kriteria tersangka yang harus direhabilitasi. Padahal, rehabilitasi adalah penanganan paling tepat untuk menurunkan prevalensi pengguna narkotika,” kata Victor.
Gedung Lembaga Rehabilitasi Arie Lasut dibangun selama 32 hari dengan dana sumbangan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG). Victor tidak menyebutkan nilai sumbangan tersebut. BNN Sulut pun menyiapkan staf perehabilitasi yang meliputi, antara lain, dokter, psikolog, perawat, dan konselor adiksi.
”Lembaga ini akan menjadi pusat rawat inap klien rehabilitasi compulsory, artinya sudah in kracht ditetapkan sebagai pengguna. Dari Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN, tahun 2021 kami mendapatkan anggaran untuk rehabilitasi lima klien,” katanya.
Sementara itu, Heru Winarko mengatakan, ada sedikitnya 1.236 pencandu narkoba di Sulut. Namun, selama ini, tersangka pengguna narkoba yang direhabilitasi baru sedikit. Mereka juga harus dikirim paling dekat ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapasitas 10 orang pun akan dimaksimalkan. Telah disiapkan lima konselor adiksi yang telah terlatih dan bersertifikasi profesi. Heru mengatakan, kompetensi mereka dapat disamakan dengan konselor di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. ”Dalam waktu 3-6 bulan pasti bisa pulih, gratis tanpa biaya,” ujarnya.
Keberadaan Lembaga Rehabilitasi Arie Lasut BNN Sulut juga diharapkan bisa menambah pengertian aparat penegak hukum yang masuk dalam tim asesmen untuk menganalisis, apakah seorang tersangka berhak mengikuti rehabilitasi. Hakim pun diharapkan dapat memutuskan dengan cepat di mana dan berapa lama seorang pengguna akan direhabilitasi.
Di samping itu, Heru berharap keberadaan lembaga ini bisa meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa rehabilitasi adalah hukuman bagi pengguna narkoba. ”Pengguna lebih suka masuk penjara karena ia akan bergabung dengan sesama pengguna. Rehabilitasi justru akan membatasi itu dan dia akan dirawat sampai sembuh. Ada fase detoksifikasi di mana ia akan sakau karena tidak lagi menggunakan narkoba,” ujarnya.
Ada sedikitnya 1.236 pencandu narkoba di Sulut. Namun, selama ini, tersangka pengguna narkoba yang direhabilitasi baru sedikit.
Di lain pihak, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Bambang Haryanto mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas penggunaan dan peredaran narkoba yang kerap dikontrol dari dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Ia juga akan mendisiplinkan stafnya yang terlibat narkoba.
”Kalau masih ada (pengendalian peredaran narkoba dari dalam tahanan), ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus berbenah. Saya juga termasuk keras terhadap staf saya, beberapa yang tidak disiplin saya beri sanksi. Kalau terbukti terpidana, harus dikurung di Lapas Nusa Kambangan,” kata Bambang.