I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana berupa hukuman selama 14 bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — I Gede Ari Astina, musisi asal Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx, diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana berupa hukuman selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Setelah menjalani proses persidangan sejak awal September 2020, Jerinx, Kamis (19/11/2020), menjalani sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa, yakni hukuman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Putusan majelis hakim juga menyebutkan kewajiban Jerinx untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim Ida Ayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (19/11/2020), dinyatakan hukuman tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Hakim juga menetapkan Jerinx tetap ditahan.
”Terhadap putusan ini, Saudara (terdakwa) mempunyai hak untuk menerima, atau kalau Saudara tidak menerima, boleh menggunakan upaya hukum yang disediakan undang-undang,” kata Ida Ayu kepada Jerinx. Perihal serupa diajukan hakim Ida Ayu kepada tim jaksa penuntut umum.
Setelah lebih kurang dua menit berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Jerinx menyatakan pihaknya masih berpikir atas putusan majelis hakim tersebut. Adapun masa waktu untuk pikir-pikir itu dibatasi selama tujuh hari.
Sementara pihak penuntut umum juga menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. Jaksa Otong Hendra Rahayu menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
Pembelajaran
Jerinx menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap IDI. Hal itu terkait unggahan konten kalimat atau gambar (posting) pada akun di media sosialnya, antara lain, tentang IDI kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Terkait vonis terhadap Jerinx, penyanyi yang juga aktif di media sosial, Erdian Aji Prihartanto alias Anji, mengatakan perkara yang dialami Jerinx menjadi pembelajaran bagi banyak orang agar lebih berhati-hati dan lebih bijaksana dalam mengunggah tulisan atau berkomentar.
”Inti permasalahan yang saya dengar dalam sidang adalah soal diksi, tentang pemilihan diksi,” kata Anji seusai mengikuti sidang Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. ”Sebagai pribadi, saya menilai (perkara) ini sebagai sebuah pembelajaran. (Meskipun) saya agak kecewa dengan putusan hakim. Saya merasa Jerinx bisa divonis lebih ringan,” ujar Anji.
Adapun Sugeng Teguh Santoso dari tim penasihat hukum Jerinx mengatakan vonis yang diputuskan majelis hakim sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Akan tetapi, menurut Sugeng, putusan hakim itu dinilai masih tinggi dalam kasus Jerinx. ”Seperti disampaikan Jerinx, kami masih pikir-pikir,” kata Sugeng seusai sidang.
Dalam sidang, majelis hakim menguraikan fakta dan pertimbangan hukum atas perkara Jerinx sebelum menyampaikan putusan mereka. Majelis hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan alternatif pertama yang menjadi dasar tuntutan jaksa.
Seperti disampaikan Jerinx, kami masih pikir-pikir. (Sugeng Teguh Santoso)
Anggota majelis hakim, Made Pasek, menerangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan terhadap terdakwa. Menurut hakim, hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa membuat perasaan tidak nyaman bagi para dokter yang sedang gencar berjuang menangani pasien Covid-19, terdakwa pernah meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes, dan perbuatan terdakwa dilakukan berlanjut.
Adapun keadaan yang meringankan terdakwa, menurut hakim Pasek, terdakwa sering melaksanakan kegiatan sosial kemanusiaan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa sudah meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia. Hakim Pasek juga menyebutkan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum sebagai hal meringankan.
Sebelumnya, anggota majelis hakim, I Dewa Budi Watsara, mengatakan setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Hal itu dimaksudkan sebagai penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.