logo Kompas.id
NusantaraJerinx Divonis Hukuman 1 Tahun...
Iklan

Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun 2 Bulan

I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana berupa hukuman selama 14 bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zmzu72c-idcbbMUzZp0ROiBjITE=/1024x565/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201119cokc-sidang-putusan-jerinx_1605782666.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

I Gede Ari Astina, musisi asal Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx (duduk, tengah), mengikuti sidang atas dirinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (19/11/2020).

DENPASAR, KOMPAS — I Gede Ari Astina, musisi asal Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx, diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana berupa hukuman selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Setelah menjalani proses persidangan sejak awal September 2020, Jerinx, Kamis (19/11/2020), menjalani sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000