Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dikabarkan telah menerima usul besaran upah minimum kabupaten/kota dari 38 daerah atau seluruh wilayah sehingga diyakini siap mengumumkan pada Jumat (20/11/2020).
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sampai dengan pukul 19.00 WIB, Kamis (19/11/2020), demonstrasi massa yang menamakan diri Aliansi Serikat Buruh masih berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya.
Pengunjuk rasa dari gabungan serikat buruh, serikat pekerja, federasi, dan konfederasi se-Jatim itu kembali beraksi untuk menekan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) minimal Rp 600.000. Selain itu, mereka menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sedang digugat oleh kalangan masyarakat.
Demonstran belum bersedia membubarkan diri sampai ditemui oleh Khofifah, mantan Menteri Sosial itu. Mereka juga berunjuk rasa pada Rabu kemarin dan waktu-waktu sebelumnya menjelang penetapan upah minimum provinsi. Keinginan untuk ditemui oleh Khofifah belum terkabul dan sampai berita ini ditulis, massa demonstran belum membubarkan diri.
Di sisi lain, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo, seluruh 38 kabupaten/kota telah mengirimkan usulan upah minimum kepada Gubernur Jatim. Ada 17 kabupaten/kota yang mengusulkan kenaikan upah minimum, sedangkan 21 daerah tingkat dua lainnya mengusulkan besaran nilai sama seperti tahun lalu.
Namun, tidak dibocorkan daerah mana saja yang mengusulkan kenaikan dan mana yang mengusulkan tetap. Himawan hanya mengangguk saat ditanya apakah kawasan Ring 1 Jatim mengusulkan kenaikan upah minimum. Kawasan dimaksud ialah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto.
”Saya tidak mau berkomentar nilai kenaikannya,” kata Himawan yang juga dipercaya sebagai Pejabat Sementara Bupati Mojokerto mengingat 19 kabupaten/kota di Jatim akan melaksanakan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020.
Menurut Himawan, finalisasi UMK se-Jatim akan dilaksanakan pada Jumat besok sekaligus pengumuman oleh Gubernur Jatim. Jumat (20/11/2020) merupakan batas waktu bagi gubernur untuk mengumumkan UMK.
Juru Bicara Aliansi Serikat Buruh Jatim Jazuli mengatakan, para buruh mendesak kenaikan UMKM senilai Rp 600.000. Kenaikan itu setara dengan bantuan presiden kepada pekerja terdampak wabah Covid-19. Buruh sudah kecewa sebab UMP Jatim meskipun naik tetapi hanya Rp 100.000 menjadi Rp 1.868.777,08. Kenaikan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 ini sebesar 5,65 persen dari tahun lalu yang senilai Rp 1.768.777,08.
Kalau konsumsi lemah karena upah rendah, sulit menggerakkan perekonomian. (Jazuli)
Untuk diketahui, UMP Jatim 2021 masih di bawah nilai terendah UMK 2020 di sembilan kabupaten yang senilai Rp 1.913.321,73. Nilai itu berlaku di Sampang, Pamekasan, Situbondo, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Nilai tertinggi UMK 2020 ada di Surabaya, ibu kota Jatim, yang senilai Rp 4.200.479,19. UMK 2020 yang besarannya di atas Rp 4 juta selain Surabaya berlaku di Gresik (Rp 4.197.030,51), Sidoarjo (Rp 4.193.581,85), Kabupaten Pasuruan (Rp 4.190.133,19), dan Kabupaten Mojokerto (Rp 4.179.787,17).
Bahkan, persentase kenaikan UMP Jatim yang sebesar 5,65 persen ternyata tertinggi se-Indonesia. Namun, nilai atau nominal yang sebesar Rp 1.868.777,08 masih kalah dibandingkan dengan 30 provinsi lainnya di seluruh Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, dan Bali. UMP Jatim 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Kenaikan UMP itu tidak akan berdampak atau memberi asas kemanfaatan. Alasan utama ialah UMP masih di bawah nilai terendah UMK 2020. Meski perekonomian terpukul oleh wabah, kehidupan buruh yang merupakan bagian dari masyarakat umum juga terpukul. Buruh sebenarnya mengharapkan UMP menyentuh angka Rp 2,5 juta yang merupakan rerata dari nilai tertinggi dan terendah.
Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jatim Nurudin Hidayat mengatakan, tuntutan kenaikan Rp 600.000 itu dipandang rasional terkait dengan situasi wabah yang belum teratasi. Jika kenaikan UMK tidak signifikan atau seperti UMP, hal itu tidak memberi asas kemanfaatan. Buruh akan tetap kesulitan dalam memanfaatkan upah untuk konsumsi.
”Padahal, konsumsi masyarakat akan menggerakkan ekonomi yang sedang dipulihkan di masa wabah. Kalau konsumsi lemah karena upah rendah, sulit menggerakkan perekonomian,” katanya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya menunggu pengumuman gubernur tentang UMK. Sejauh ini, pengusaha tetap bertahan dengan keinginan agar UMK tidak naik karena dunia industri belum pulih akibat pukulan wabah.