Instruksi Mendagri Jadi Peringatan Setiap Kepala Daerah di Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan adalah peringatan tegas bagi setiap kepala daerah agar lebih ketat melakukan pengawasan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 adalah peringatan tegas bagi setiap kepala daerah dalam menjalankan protokol kesehatan di wilayahnya. Walau pada kenyataannya, sejumlah pelanggaran masih ditemukan di lapangan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, kepala daerah yang tidak mampu melaksanakan protokol kesehatan akan diberikan sanksi berat hingga ancaman pemberhentian ”Instruksi Mendagri itu harus ditanggapi serius oleh setiap kepala daerah di Sumsel,” kata Herman, Kamis (19/11/2020). Hanya saja, instruksi tersebut tidak bisa digeneralisasi karena status setiap wilayah berbeda-beda.
Herman berpendapat, pengawasan di DKI Jakarta dan Jawa Barat, misalnya, tentu akan lebih ketat karena sekarang kedua wilayah itu sedang menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu membuat kerumunan tidak bisa ditoleransi. Adapun di Sumsel kondisinya berbeda, tidak ada satu pun wilayah Sumatera Selatan yang masuk zona merah.
Walau demikian, Herman menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sumsel untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap segala kegiatan masyarakat. Payung hukum untuk menjalankan hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19 di Sumsel.
”Peraturan Ini menjadi pedoman bagi 17 kabupaten/kota di Sumsel untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya,” ucapnya. Hanya saja, di dalam pergub tersebut tidak ada sanksi khusus bagi kepala daerah. Sanksi hanya ditujukan bagi masyarakat. Sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi. Dengan menyebut masyarakat, kepala daerah termasuk di dalamnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Sumatera Selatan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumsel sudah menyentuh angka 8.855 orang. Dari jumlah tersebut, 7.038 (82,53 persen) sembuh,dan 476 orang (5,38 persen) meninggal.
Belum dicabutnya pergub tersebut, kata Herman, menunjukkan pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada. Menurut dia, saat ini adalah waktu yang tepat aspek kesehatan dan ekonomi berjalan selaras. ”Kegiatan ekonomi boleh berjalan, tetapi protokol kesehatan harus tetap ditegakkan,” ucapnya.
Kegiatan ekonomi boleh berjalan, tetapi protokol kesehatan harus tetap ditegakkan. (Herman Deru)
Namun, pelanggaran protokol kesehatan di lapangan masih terus terjadi. Berdasarkan pantauan Kompas di Pasar Lemabang, Palembang, sebagian besar konsumen menggunakan masker. Hanya saja, sulit bagi mereka untuk menjaga jarak lantaran ruang di dalam pasar yang sempit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Saputra menuturkan, sejak pergub itu diterbitkan Agustus lalu, peraturan turunan berupa peraturan walikota/peraturan bupati juga sudah diterbitkan. Atas dasar itu, tim penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan dibentuk di setiap daerah.
Tim itu terdiri Satpol PP, TNI/Polri, Kejaksaan, dan pihak terkait. Tim bertugas memantau segala aktvitas di tengah masyarakat guna mencegah terjadinya kerumunan. ”Pengawasan dilakukan hingga ke tingkat terkecil, yakni rukun tetangga,” katanya.
Patroli diterapkan di sejumlah kawasan yang rawan seperti restoran, pusat perbelanjaan, hotel, hingga pasar tradisional. Operasi yustisi dengan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, juga terus dilakukan.
Aris mengatakan, memang masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah tempat, seperti di pasar tradisional, taman kota, hingga restoran. Beragam tindakan pun harus diambil termasuk membubarkan kerumunan. ”Kami juga pernah membubarkan kerumunan di sebuah restoran ketika dinilai terlalu padat. Ini dilakukan demi mencegah adanya penularan,” ujar Aris. Upaya itu diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat Sumsel untuk menjalankan protokol kesehatan, setidaknya mengenakan masker.