Kampanye Pilkada di Sumbar Masih Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan
Sejumlah kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat masih diwarnai oleh pelanggaran protokol kesehatan. Setidaknya 59 surat peringatan sudah dilayangkan Bawaslu Sumbar kepada paslon kepala daerah.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sejumlah kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat masih diwarnai pelanggaran protokol kesehatan. Setidaknya 59 surat peringatan sudah dilayangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumbar kepada tim kampanye paslon kepala daerah, baik untuk pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota.
Koordinator Bidang Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar Vifner, Rabu (18/11/2020), mengatakan, sejak masa kampanye dimulai 26 September 2020, Bawaslu sudah mengirimkan 59 surat peringatan kepada tim kampanye paslon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Sebanyak 15 surat peringatan dikirimkan untuk paslon gubernur dan 44 surat peringatan untuk paslon bupati/wali kota.
”Masih banyak kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Sebagian langsung kami tindak di tempat untuk mematuhi protokol kesehatan. Yang tidak juga mengindahkan, kami berikan surat teguran,” kata Vifner, Rabu siang.
Vifner menjelaskan, surat peringatan diberikan karena tim kampanye paslon kepala daerah mengabaikan peringatan lisan dari Bawaslu untuk mematuhi protokol kesehatan. Adapun bentuk pelanggaran protokol kesehatan itu, antara lain, peserta kampanye tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak, dan tidak tersedia fasilitas cuci tangan ataupun cairan pembersih tangan.
Selain surat peringatan, kata Vifner, sanksi paling berat bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye adalah pelarangan kegiatan kampanye selama tiga hari berturut-turut. Sanksi itu diberikan apabila tim kampanye paslon kepala daerah kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat yang sama.
”Sampai hari ini belum ada yang dapat sanksi tidak boleh kampanye tiga hari berturut-turut sebab mereka melanggar di beda-beda tempat. Misalnya, cagub kunjungi tempat A, cawagub kunjungi tempat B, tim sukses ke tempat C. Bisa belasan hingga puluhan kampanye yang dilakukan atas nama paslon dalam sehari,” ujar Vifner.
Vifner melanjutkan, tim kampanye paslon kepala daerah wajib bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan selama kegiatan kampanye. Jika ada peserta melanggar, misalnya tidak bawa masker, tim kampanye semestinya menyediakannya agar kampanye tetap berlangsung secara aman.
Bawaslu Sumbar pun mengimbau agar tim kampanye ataupun paslon kepala daerah agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye. Hal ini penting demi keselamatan masyarakat, termasuk paslon kepala daerah. Apabila tidak dipatuhi, pelanggaran itu berpotensi mencelakai orang lain dan paslon kepala daerah.
”Sepanjang mematuhi protokol kesehatan, mudah-mudahan tidak terjadi apa yang dikhawatirkan (penularan Covid-19). Pelanggaran protokol kesehatan meningkatkan risiko penularan Covid-19. Jika ada ledakan kasus positif Covid-19 hingga taraf mengkhawatirkan, tentu juga bisa mengganggu pelaksanaan pilkada,” kata Vifner.
Jika ada ledakan kasus positif Covid-19 hingga taraf mengkhawatirkan, tentu juga bisa mengganggu pelaksanaan pilkada.
Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Sumbar menggelar pemilihan gubernur dan 13 pemilihan bupati/wali kota. Kabupaten/kota yang menggelar pilkada adalah Bukittinggi, Sijunjung, Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Dharmasraya, Kabupaten Solok, Kota Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Total ada 49 paslon kepala daerah di Sumbar yang ikut dalam pilkada serentak. Sebanyak empat paslon bertarung dalam pemilihan gubernur Sumbar, sedangkan sisanya bertarung dalam pemilihan bupati/wali kota.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Ketua KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, KPU Sumbar selalu menyampaikan dalam berbagai kesempatan kepada paslon kepala daerah untuk mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar risiko penularan Covid-19 bisa ditekan selama tahapan pilkada serentak. Namun, untuk penindakan pelanggaran, itu merupakan ranah Bawaslu.
Tes cepat
Adapun untuk tahapan pilkada, kata Gebril, KPU kabupaten/kota sudah selesai merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pem ungutan Suara (KPPS). Total anggota KPPS yang direkrut sebanyak 87.836 orang atau sebanyak 7 orang per tempat pemungutan suara (TPS). Total TPS di Sumbar sebanyak 12.548 tempat.
”Mereka tinggal di-SK-kan (diberi surat keputusan/SK). Mereka mulai bertugas pada 24 November hingga 23 Desember 2020,” kata Gebril, yang juga menjabat komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Menurut Gebril, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, semua anggota KPPS harus mengikuti tes cepat (rapid test). KPU kabupaten/kota sedang berkoordinasi dengan dinas kesehatan, satuan tugas penanganan Covid-19, dan rumah sakit setempat untuk mengatur jadwal dan teknis pelaksanaannya. Rata-rata tes cepat untuk anggota KPPS dipusatkan di puskesmas di kecamatan masing-masing.
”Anggota yang hasil tes cepatnya reaktif, selanjutnya mengikuti tes usap (swab test). Jika positif Covid-19, dilakukan penanganan (perawatan dan isolasi). Jadi, tidak langsung diganti. Bisa jadi dia positif Covid-19, kemudian dalam beberapa hari sembuh,” ujar Gebril.
Gebril menambahkan, penggantian KPPS dilakukan apabila mendekati hari pemilihan jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang. Itu karena untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara, jumlah rasional anggota KPPS minimal lima orang agar pembagian tugas mereka proporsional. Apabila kurang dari lima orang, susah membagi pekerjaan di antara anggota KPPS yang tersisa.