BNN Kota Manado Hanya Ungkap Satu Kasus Narkoba Sepanjang 2020
Badan Narkotika Nasional Kota Manado menggunakan anggaran Rp 43 juta selama 2020 untuk mengungkap satu kasus peredaran narkoba, yaitu pembelian metamfetamin sebanyak 0,19 gram. Namun, penyelidikan kasus terhambat.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Kota Manado menggunakan anggaran Rp 43 juta selama 2020 untuk mengungkap satu kasus peredaran narkoba, yaitu pembelian metamfetamin sebanyak 0,19 gram. Namun, penanganan kasus itu belum dapat menjangkau pengedar karena pasokan berasal dari fasilitas lembaga pemasyarakatan.
Kepala BNN Manado Ajun Komisaris Besar Reino Bangkang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/11/2020), mengatakan, pihaknya hanya mendapat target memberantas satu kasus selama 2020 oleh BNN Provinsi Sulut. Rendahnya target ini, katanya, dipengaruhi pula oleh minimnya jumlah kasus yang ditangani di tingkat provinsi.
”BNN Provinsi Sulut hanya menangani 18 kasus selama setahun, dan kami hanya dapat satu kasus untuk diselesaikan dengan anggaran Rp 43 juta. Ini tergantung BNN provinsi, dan memang pemberantasan lebih banyak terpusat di situ,” kata Reino.
Target satu kasus itu terpenuhi pada 16 Oktober 2020. Personel tim Seksi Pemberantasan BNN Manado menangkap RH (24) di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sario, karena kepemilikan sabu atau metamfetamin yang akan ia konsumsi sendiri.
Reino mengatakan, tersangka yang adalah warga Kelurahan Sindulang I itu membeli metamfetamin dari EP, yang saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Manado. Menurut Reino, EP adalah mantan sipir penjara yang sekarang sedang menjalani hukuman.
”Setelah barang (sabu) tersedia, EP menghubungi RH untuk meminta transfer Rp 1,1 juta. Kemudian barang diantar ke tempat yang dijanjikan. Berat kotor paket kalau dihitung dengan bungkusnya adalah 1,27 gram, tetapi bersihnya 0,19 gram setelah dicek di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado,” ujar Reino.
Reino menjelaskan, RH melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. RH pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reino mengakui barang bukti yang didapat relatif kecil. Namun, ia yakin jumlah yang beredar jauh lebih besar jika jaringan telah terungkap. Sayangnya, pengungkapan sangat sulit dilakukan karena peredaran dikendalikan dari dalam Rutan Manado. Jaringan pengedar pun belum terungkap, tetapi diperkirakan hanya berupa sel yang tak saling terkait dengan lainnya.
Terkait kendali yang berasal dari dalam penjara, Reino menolak memberi penilaian. ”Seharusnya tahanan tidak bisa pegang ponsel. Menemui orang saja seharusnya tidak semudah itu. Tetapi, biar masyarakat saja yang menilai sendiri,” katanya.
Reino menambahkan, BNN Manado lebih banyak bergerak di pencegahan dan pemberdayaan. Selama ini, barang bukti yang didapat dari upaya pemberantasan penggunaan narkoba relatif kecil, bahkan di level provinsi sekalipun. ”Tidak bisa dibandingkan dengan Jawa atau Sumatera yang bisa sampai ratusan kilogram, bahkan ton,” ujarnya.
Pada saat yang sama, BNN Manado sedang mendampingi 48 orang untuk rehabilitasi. Konseling telah dilakukan sebanyak 220 kali. Jumlah itu turun dari 67 orang yang mendapat layanan rehabilitasi dari BNN Manado pada 2019.
Sebanyak 10 peserta rehabilitasi berada di Kelurahan Bitung Karangria, Tuminting. Tim Seksi Rehabilitasi BNN Manado kerap mendatangi kelurahan itu untuk memberikan konsultasi bagi pengguna narkoba. Menurut Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Manado Greg Tobing, kelurahan tersebut sebenarnya bukan salah satu ”titik panas” pengguna narkoba di Manado.
”Seharusnya lebih banyak di Sindulang II, tetapi kami belum bisa masuk ke sana karena waktu itu zona hitam (Covid-19) sehingga sulit mendekati warga. Tahun depan, kalau Covid-19 sudah mulai dapat teratasi, kami akan lebih intensif di Sindulang II,” katanya.
Sementara itu, BNN Sulut juga mengumumkan pengungkapan kasus pembelian ganja dengan berat bersih 6,17 gram dari dua pemuda di Kalawat, Minahasa Utara, yaitu GWM (22) dan AS (21). Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulut Komisaris Besar Darwanto mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi, 19 Oktober lalu.
Dengan harga minimal Rp 300.000 per gram, GWM dan AS memutuskan untuk patungan membeli paket tersebut dari seseorang yang dikenal melalui Instagram. Darwanto tidak menyebutkan daerah asal paket karena masih dalam penyelidikan. Namun, pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.
”Pengungkapan terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja ini hasil kerja sama yang baik dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bitung juga turut terlibat,” katanya.
GWM melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika. Keduanya diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.