logo Kompas.id
NusantaraPolisi Larang Aksi Makar dalam...
Iklan

Polisi Larang Aksi Makar dalam Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Otsus Papua

Kepolisian Daerah Papua melarang aksi makar dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat umum terkait evaluasi otonomi khusus. Pelaksanaan rapat harus tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5SvDvR98BKkJQB7EdhTcwMjAAHA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200526_092922_1590494834.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal

JAYAPURA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Papua melarang aksi makar dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat umum tentang evaluasi otonomi khusus di Provinsi Papua. Rapat harus difokuskan untuk memperbaiki implementasi otonomi khusus yang telah berjalan selama 19 tahun terakhir di Papua.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Senin (16/11/2020). Ia mengatakan, Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw telah mengeluarkan maklumat terkait pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) umum di lima kabupaten yang mewakili lima wilayah adat di Provinsi Papua.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000