Penularan Covid-19 di NTB Belum Terkendali, Sanksi Masih Ditegakkan
Di samping penelusuran riwayat kontak pasien positif, operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan masih terus dilakukan di NTB. Apalagi, hingga saat ini, penularan Covid-19 di daerah itu belum terkendali.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Penularan Covid-19 di Nusa Tenggara Barat hingga kini masih belum terkendali. Penerapan sanksi akan tetap dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTB hingga Senin (16/11/2020) menyebutkan, total kasus positif di NTB mencapai 4.447 orang. Dari jumlah itu, 3.646 orang sembuh, 235 meninggal, dan 566 orang masih positif.
Jumlah penambahan kasus baru juga termasuk tinggi. Pada Minggu kemarin, tercatat ada 51 kasus baru. Dari seluruh kasus baru itu, 50 kasus di antaranya berasal di Pulau Sumbawa. Sementara di Lombok muncul satu kasus baru.
Koordinator Bidang Kehumasan di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 I Gede Putu Aryadi di Mataram mengatakan, Pemprov NTB akan terus mendorong masyarakat menjaga diri dan orang-orang sekitarnya. Salah satunya tetap ketat menerapkan protokol kesehatan dengan prinsip 3M dan 1 T.
”3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak minimal dua meter serta tidak berkerumun atau menjauhi keramaian,” katanya.
Selain itu, Gede juga mengatakan, sanksi akan terus ditegakan. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular.
Agustus 2020, Perda Nomor 7 Tahun 2020 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB. Salah satu poin utamanya, memberlakukan denda bagi masyarakat dan aparatur sipil negara yang tidak menggunakan masker.
Pertengahan September 2020, perda itu mulai diberlakukan. Salah satunya, denda hingga maksimal Rp 400.000 bagi masyarakat dan aparatur sipil negara yang melanggar protokol kesehatan. Operasi yustisi untuk penegakan perda tersebut, masih tetap berlangsung hingga saat ini.
Selain itu, kata Gede, juga sudah ada aturan lain terkait keramaian. Misalnya untuk kampanye dalam rangka Pilkada Serentak 2020. Misalnya, pembatasan jumlah peserta baik untuk rapat terbatas maupun rapat umum.
Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB sebelumnya juga sudah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) untuk acara pernikahan yang mulai kembali diselenggarakan di NTB.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan, SOP itu yakni pertama membatasi jumlah tamu yang diundang. Kedua, pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan mulai dari memakai masker dan mengeceh suhu tubuh setiap orang yang datang. “Bagi yang terindikasi suhu tubuh di atas normal, tidak diperkenankan masuk,” kata Eka.
Eka menambahkan, protokol kesehatan lainnya yakni mencuci tangan sebelum masuk ruangan acara resespi. ”Lalu ada jaga jarak. Terkait itu, kami meminta penyelenggara pernikahan dan keluarga untuk mengatur kursi yang digunakan tamu berjarak satu meter dengan yang lainnya,” kata Eka.
Menurut Eka, untuk pengaturan jarak, mereka menyarankan agar keluarga memilih lokasi yang cukup luas jika ingin mengundang keluarga yang lebih banyak. ”Dengan begitu, pengaturan jarak bisa dilakukan dan keamanan resepsi bisa tetap terjaga,” kata Eka.