DS (15), narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi LP, Sabtu (14/11/2020) dini hari. Korban diduga bunuh diri karena depresi.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — DS (15), seorang narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi, Sabtu (14/11/2020) dini hari. Korban diduga bunuh diri karena mengalami depresi.
Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Ferie Irza Irawan mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan meninggal oleh petugas jaga yang sedang melakukan kontrol keliling pada pukul 02.10 WIB. DS gantung diri menggunakan sarung miliknya.
Petugas pun mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bandar Lampung, untuk menjalani visum. Setelah itu, korban langsung diserahkan ke rumah keluarganya di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, untuk dimakamkan.
Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab korban melakukan bunuh diri. DS baru saja dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
”Anak tersebut baru tiga hari dipindahkan dari Rutan Kelas II B Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ke LPA Kelas II Bandar Lampung,” kata Ferie saat dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu siang.
Berdasarkan keterangan sejumlah temannya di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), korban pernah mengeluh jarang dijenguk oleh keluarganya. Korban juga terlihat menangis sendirian di kamar hunian.
Terkait hal tersebut, Ketua Divisi Hukum Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Fitra Ariyansyah menyesalkan peristiwa itu. Menurut dia, anak yang berhadapan dengan hukum sudah semestinya mendapatkan perhatian dan pendampingan serius.
Menurut dia, kondisi kejiwaan anak-anak rentan mengalami depresi saat menghadapi masalah hukum. Kondisi mental yang rapuh akhirnya memicu anak yang mengalami depresi untuk mengakhiri hidupnya.
Fitra berharap, peristiwa serupa tidak terulang. Petugas di LPKA harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak binaannya.
Anak yang berhadapan dengan hukum sudah semestinya mendapatkan perhatian dan pendampingan serius.
Selain memberikan pembinaan, petugas juga perlu memberikan pendampingan psikologis untuk menghindari stres pada anak yang dapat berujung petaka.