Laporan Awal Dana Kampanye di Kalbar Ada yang Hanya Rp 250.000
Para pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang, Kalimantan Barat, telah mengumpulkan laporan awal dana kampanye. Ada pasangan calon kepala daerah yang laporan awal dana kampanyenya hanya Rp 250.000.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Para pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang, Kalimantan Barat, telah mengumpulkan laporan awal dana kampanye. Ada pasangan calon kepala daerah yang laporan awal dana kampanyenya hanya Rp 250.000.
Berdasarkan data laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dana kampanye, dari tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Sintang, penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) yang terendah adalah pasangan Jarot Winarno-Sudiyanto, yakni Rp 250.000. Kemudian, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan tersebut Rp 240 juta. Jarot merupakan petahana Bupati Sintang.
Pasangan calon lainnya, Yohanes Rumpak-Syarifuddin, besaran LADK yang dilaporkan Rp 5 juta. Adapun besaran LPSDK Rp 0. Pasangan calon lainnya, Askiman-Hatta, besaran LADK Rp 50 juta dan besaran LPSDK Rp 0. Askiman merupakan petahana Wakil Bupati Sintang.
Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto, Jumat (13/11/2020), menuturkan, besaran LADK dan LPSDK semua pasangan calon yang mereka laporkan ke KPU Sintang sesuai dengan yang tertera di laman KPU. ”Memang itu angkanya,” ujar Edi.
Berdasarkan tahapannya, dana kampanye setiap pasangan calon akan diaudit akuntan publik yang independen dan kompeten pada 7-21 Desember. Penyampaian hasil audit kepada setiap pasangan calon pada 23-25 Desember.
”Pengumuman hasil audit di laman KPU pada 23-25 Desember,” kata Edi.
Terkait LADK dan LPSDK tersebut, Kompas telah berupaya mengonfirmasi hal itu kepada tim pemenangan pasangan Jarot Winarno-Sudiyanto sejak Kamis (12/11/2020) malam. Kompas meminta bantuan salah satu anggota tim kampanye agar menjembatani dengan ketua tim pemenangan pasangan tersebut untuk diwawancarai, tetapi ketua tim kampanye tidak bersedia diwawancarai.
Kompas kembali meminta kepada salah satu anggota tim sukses untuk menjembatani komunikasi dengan Jarot dan bendahara tim pemenangan apakah bersedia diwawancarai atau tidak. Namun, hingga Jumat tidak ada yang bisa diwawancarai.
Kompas juga telah berupaya menghubungi ketua tim pemenangan pasangan Yohanes Rumpak-Syarifuddin pada Jumat siang untuk meminta tanggapan terkait dana kampanye. Namun, hingga pukul 19.20 belum ada respons.
Dana kampanye
Sementara itu, Nicodemus R Toun, Ketua Dewan Pengarah Tim Koalisi pasangan Askiman-Hatta, menuturkan, dana yang diperlukan untuk pilkada diperkirakan sekitar Rp 15 miliar. Hal itu berdasarkan kajian lembaga survei.
Besaran tersebut dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah pemilih, berbagai kegiatan, transportasi, pembelian alat peraga, hingga biaya saksi. Dana tersebut merupakan total keperluan dari awal sampai akhir pemilu, termasuk untuk urusan partai ke pusat.
”Sambil berjalan, kami berjuang dengan kekuatan yang ada untuk mengumpulkan target dana tersebut. Sampai sekarang belum terkumpul penuh. Dana sejauh ini dipenuhi sendiri, belum ada sumbangan dari berbagai pihak,” tuturnya.
Terkait LADK sebesar Rp 50 juta di laman KPU, Nikodemus menjelaskan, itu merupakan dana di tahap awal untuk pertemuan koalisi, pembentukan koalisi, rapat koalisi dalam tahap awal. Kemudian, untuk urusan surat-menyurat tahap awal.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu) Provinsi Kalbar, Faisal Riza, menyebutkan, regulasi terkait dana kampanye hanya menekankan pada kepatuhan dan kelengkapan secara administratif. Regulasi yang ada belum menyentuh hal substantif.
”Hal yang substantif itu, misalnya, apakah betul dana kampanye yang diterima dan dikeluarkan sesuai dengan kondisi lapangan? Regulasi tidak mengatur ke arah sana. Audit yang dilakukan auditor juga lebih kepada administratif, belum audit investigatif. Inilah yang menjadi problem dalam konteks pengawasan dana kampanye,” ungkap Faisal.
Hal yang substantif itu, misalnya, apakah betul dana kampanye yang diterima dan dikeluarkan sesuai dengan kondisi lapangan? Regulasi tidak mengatur ke arah sana.
Oleh karena itu, perlu upaya serius dan kemauan politik dari penyusun undang-undang untuk mengubah regulasi. Hal itu diperlukan supaya ada regulasi yang bisa mengatur hal-hal yang lebih substantif terkait dana kampanye.