Transmisi Lokal Melonjak, Warga Kupang Mengabaikan Protokol Kesehatan
Meski kasus transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Kota Kupang terus mengalami lonjakan kasus, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Meski kasus transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Kota Kupang terus mengalami lonjakan kasus, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai mengabaikan protokol kesehatan. Pemkot mulai menutup tempat hiburan malam dan membatasi pesta. Warga Kupang mengaku sudah bosan menjalankan protokol kesehatan.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, di Kupang, Kamis (12/11/2020), mengatakan, penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal di Kota Kupang cukup mengkhawatirkan. ”Lonjakan kasus dalam satu bulan terakhir melalui transmisi lokal tidak boleh dianggap remeh,” katanya.
Berdasarkan data jumlah kasus Covid-19 di Kota Kupang, bulan September awal 56 kasus melonjak menjadi 124 kasus per 11 November 2020. Jumlah yang meninggal dunia dari lima orang menjadi 11 orang dalam dua pekan terakhir. ”Melihat fakta, seharusnya masyarakat tidak boleh mengabaikan gerakan tiga M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya.
Jumlah pasien sembuh 116 orang, masih dirawat sebanyak 113 orang. Dari jumlah pasien korona ini, 195 di antaranya terpapar melalui transmisi lokal. Lonjakan kasus melalui transmisi lokal terjadi sejak dua bulan terakhir. Kasus positif melalui pelaku perjalanan sebanyak 45 pasien.
Pasien di Kota Kupang yang masih dirawat 113 orang. Mereka dirawat di delapan rumah sakit di Kota Kupang, yakni RSUD WZ Yohannes Kupang, RS Siloam, RS Leona, RS Kartini, RS Carolus Boromeus, RST Wiraksakti Kupang, RS Bhayangkara, RS TNI AL Kupang, dan isolasi mandiri. Lama perawatan sampai 44 hari per pasien.
Penutupan
Wakil Wali Kota Kupang Herman Man mengatakan, Pemkot Kupang memberlakukan kembali penutupan tempat hiburan malam (THM) sejak Rabu (11/11/2020). Surat penutupan THM sudah ditandatangani dan sudah diberlakukan bagi semua THM, seperti bar, karaoke, panti pijat, dan spa.
Jika tidak menaati keputusan pemkot, pemilik THM akan dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan surat izin pengoperasian. Penutupan THM sampai kondisi penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal redah. Ini sangat tergantung dari ketaatan masyarakat Kota Kupang menjalankan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.
Terkait dengan penyelenggaraan pesta, jumlah undangan dibatasi, yakni 30 persen. Pesta apa saja hanya berlangsung sampai pukul 21.00 Wita. Jika lewat dari waktu yang ditentukan, pemilik hotel atau restoran akan diberi sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Sementara warga yang menyelenggarakan pesta di rumah-rumah dengan jumlah undangan lebih dari 30 persen dan melewati batas waktu yang ditentukan atau lebih dari pukul 21.00 Wita akan dikenai sanksi yang akan diatur lurah masing-masing.
Sekretaris II Satgas Covid-19 drg Dominikus Minggus Mere mengatakan, total positif Covid-19 per 11 November 2020 sebanyak 805 pasien. Pasien sembuh 588 orang dan meninggal dunia 15 orang.
Jumlah spesimen yang diperiksa 11 November 2020 di RSUD Yohannes Kupang sebanyak 188 spesimen. Positif Covid-19 sebanyak 12 spesimen, 10 pasien dari transmisi lokal Kota Kupang, dan 2 orang dari Nagekeo, pelaku perjalanan. Kota Kupang mengirim 125 PCR, Nagekeo sebanyak 30 PCR, dan Kabupaten Kupang sebanyak 33 PCR.
Jumlah 15 orang meninggal dunia di Kota Kupang sebanyak 11 orang, Sumba Timur 2 orang, Manggarai dan Timor Tengah Selatan 1 pasien. Pasien yang masih dirawat di Kota Kupang sebanyak 13 orang. Jumlah ini bakal terus bertambah karena penerapan protokol kesehatan di kalangan masyarakat Kupang mulai longgar.
Ia mengatakan, Satgas Covid-19 NTT terus mengingatkan masyarakat agar selalu mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di luar rumah.
Pengamatan di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang, pedagang dan pengunjung masyarakat tidak lagi mengenakan masker dan menjaga jarak, terutama para pedagang. Mereka mengaku sudah bosan mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal tidak ada cara lain selain menjalankan protokol kesehatan.
Ashar Jabal (54), pedagang bahan pokok di Pasar Naikoten, Kota Kupang, mengatakan, dirinya sudah bosan mengenakan masker. Ia tidak mengenakan masker dua pekan terakhir setelah menyaksikan mayoritas pedagang di dalam pasar itu tidak mengenakan masker dan tidak terpapar Covid-19.
Sebelumnya, setiap pekan selalu ada petugas datang memberi imbauan dengan alat pengeras suara kepada para pedagang di pasar ini untuk menaati protokol kesehatan. Namun, satu bulan terakhir ini imbauan tidak ada lagi. ”Pedagang menilai tidak ada lagi korona sehingga mereka santai saja beraktivitas di dalam pasar tanpa menerapkan protokol kesehatan,” kata pedagang asal Bone, Sulawesi Selatan, ini.
Pengamatan di pasar Naikoten Kupang, hampir semua pedagang di pasar itu sepertinya sepakat tidak mengenakan masker. Di pasar tradisional Oesapa, Kupang, pun sama. Para pedagang tidak lagi mengenakan masker dengan alasan repot dan bosan.
Mereka juga tidak paham kalau penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal mengalami peningkatan di Kota Kupang. ”Kami di sini tidak paham tentang transmisi lokal,” kata Mery Nale, pedagang bumbu dapur di Pasar Oesapa.