Sumatera Utara darurat narkotika karena menjadi daerah transit narkotika sebelum dikirim ke seluruh Indonesia. Selama periode September-Oktober, Polda Sumut menyita 151,7 kilogram sabu.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sumatera Utara darurat narkoba karena menjadi daerah transit narkotika sebelum dikirim ke seluruh Indonesia. Selama periode September-Oktober, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita 151,7 kilogram sabu, 58.241 butir ekstasi, dan 81,7 kg ganja. Hampir semua narkotika di Indonesia masuk dari jalur laut Selat Malaka.
”Sumut juga tidak hanya menjadi daerah transit, tetapi menjadi tujuan pemasaran narkoba yang sangat besar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin saat memusnahkan barang bukti narkoba di Medan, Rabu (11/11/2020).
Martuani mengatakan, selama periode September sampai Oktober, Polda Sumut menangani 31 kasus kejahatan narkotika yang melibatkan 53 tersangka. Para pelaku tersebut menambah daftar panjang tahanan dan narapidana kejahatan narkoba di Sumut.
”Dari total 34.000 narapidana di Sumut, sebanyak 70 persen atau lebih dari 24.000 orang merupakan pelaku kejahatan narkotika. Narkoba telah menjadi musuh utama Sumut,” kata Martuani.
Menurut Martuani, hampir semua narkoba yang beredar di Indonesia masuk melalui pantai timur Sumatera bagian utara. Narkoba itu pun disimpan di sejumlah gudang di Sumut sebelum diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia.
Martuani menambahkan, meskipun penindakan yang dilakukan petugas semakin gencar, jumlah narkoba yang beredar di masyarakat diperkirakan jauh lebih besar. Ia pun meminta masyarakat Sumut melapor jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika di sekitarnya. ”Kami tidak bisa memberantas narkoba tanpa bantuan dari masyarakat,” katanya.
Sumut juga tidak hanya menjadi daerah transit, tetapi menjadi tujuan pemasaran narkoba yang sangat besar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigadir Jenderal (Pol) Atrial mengatakan, pemberantasan narkoba bisa dilakukan jika permintaan dari masyarakat bisa dikurangi. Mereka pun kini memaksimalkan rehabilitasi untuk menyembuhkan para penyalah guna narkoba dari kecanduan agar permintaan dari masyarakat bisa ditekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Robert Da Costa menjelaskan, pada November ini, pihaknya juga sudah mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti total 14,8 kg sabu.
”Kami menangkap tujuh tersangka di Aceh Timur dan Labuhanbatu. Mereka merupakan anggota jaringan yang sama,” kata Robert.
Robert menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap tiga pengedar yang menaiki becak bermotor di Aceh Timur. Mereka pun langsung menggeledah becak tersebut dan menemukan 10,5 kg sabu di bagasi becak. Tiga tersangka, yakni Taufik, Jafar, dan Zuriman, dibawa ke Polda Sumut.
Berdasarkan penyelidikan terhadap para pelaku, diketahui bahwa sebagian sabu telah dibawa ke arah Medan untuk dikirim ke Jambi. Petugas pun langsung bergerak menangkap empat pelaku di dalam dua mobil saat sedang melintas di Labuhanbatu. ”Kami menggeledah mobil dan menemukan 4,2 kg sabu yang disimpan di dalam loudspeaker mobil,” katanya.
Robert mengatakan, para pelaku tersebut merupakan anggota jaringan pengedar Malaysia-Aceh-Sumut. Mereka mengirim narkoba dari Malaysia dan masuk melalui pantai timur Aceh atau Sumut.
Mereka berperan sebagai kurir dan mengaku mendapat upah Rp 10 juta per orang untuk mengangkut sabu tersebut dari Aceh hingga ke Jambi. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.