Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Provinsi Dibekuk di Banyumas
Enam pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi ditangkap Kepolisian Resor Kota Banyumas. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan di tepi jalan. Lebih dari 20 sepeda motor sudah dicuri.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang berasal dari Lampung dan Garut, Jawa Barat. Enam tersangka ditangkap saat mencuri kendaraan di kawasan Purwokerto Selatan. Satu dari enam pelaku ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri dari petugas.
”Sebenarnya ada delapan orang, enam orang dari Garut dan dua dari Lampung. Baru enam orang ditangkap, dua lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang),” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka di Purwokerto, Banyumas, Rabu (11/11/2020).
Whisnu menyampaikan, mereka adalah satu komplotan dan berkonspirasi melakukan pencurian kendaraan bermotor bukan hanya di Banyumas, tapi juga di daerah lain. ”Di Banyumas, mereka sudah mencuri sekitar 20 sepeda motor. Target yang mereka incar adalah motor matik merek Vario dan Beat,” katanya.
Whisnu mengatakan, mereka mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan dilakukan secepat mungkin. ”Ada target yang mereka incar. Satu hari, wajib minimal empat kendaraan bermotor yang mereka ambil. Motor ini dijual kembali ke daerah Jawa Barat dengan harga Rp 2 juta per unit,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Ajun Komisaris Berry menyampaikan, enam pelaku yang ditangkap berinisial Mu (33), Da (44), Ek (26), Yu (18), Fi (25), dan Su (39). Mereka berperan sebagai pencari target, eksekutor, serta penjual motor curian. Komplotan ini dibekuk pada 8 November 2020. Mereka mengincar motor yang diparkir tanpa pengawasan.
Barang bukti yang disita petugas, lanjut Berry, antara lain, telepon seluler, 3 helm, 1 sepeda motor bernomor polisi R 3458 TR, 3 kunci T, dan 1 mobil bernomor polisi Z 1049 DN. ”Mobil ini dipakai pelaku untuk menuju lokasi target,” ujar Berry.
Pelaku kejahatan tidak lagi beraksi di tempat-tempat yang sepi dan jauh dari keramaian, tetapi juga di permukiman dan kompleks pertokoan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Whisnu mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga dan memarkir kendaraan bermotornya. Pelaku kejahatan tidak lagi beraksi di tempat-tempat yang sepi dan jauh dari keramaian, tetapi juga di permukiman dan kompleks pertokoan.
Enam tersangka dihadirkan saat konferensi pers di kantor Kepolisian Resor Kota Banyumas. Tangan mereka diborgol dan salah satu tersangka berjalan pincang menggunakan alat bantu karena kaki kanannya ditembak polisi. ”Tersangka ini mencoba melarikan diri saat penangkapan. Oleh karena itu, petugas melepaskan tembakan,” kata Whisnu.