logo Kompas.id
NusantaraBNN Bali Dorong Kratom Diatur ...
Iklan

BNN Bali Dorong Kratom Diatur sebagai Narkotika Golongan I

BNN Provinsi Bali mendorong agar kratom dan produk olahannya dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I. BNN sudah memasukkan kratom dalam daftar narkotika golongan I.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ashK9OyBQOCUqV491V5gL7Zw7h4=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201111cokb-narkotika-polresta-denpasar_1605091188.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Polresta Denpasar di Kota Denpasar, Rabu (11/11/2020), mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang diungkap dalam satu pekan terakhir. Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (ketiga dari kanan) memaparkan hasil pengungkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dengan didampingi, antara lain, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat (kedua dari kiri).

DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mendorong agar kratom (Mitragyna speciosa) dan produk olahannya dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I karena kratom memiliki efek seperti narkotika dan berpotensi disalahgunakan. BNN sudah memasukkan kratom dalam daftar narkotika golongan I.

”Sampai saat ini, kratom belum diatur dalam permenkes (peraturan menteri kesehatan) tentang penggolongan narkotika,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Putu Gede Suastawa yang dihubungi Kompas, Rabu (11/11/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000