BNN Bali Dorong Kratom Diatur sebagai Narkotika Golongan I
BNN Provinsi Bali mendorong agar kratom dan produk olahannya dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I. BNN sudah memasukkan kratom dalam daftar narkotika golongan I.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mendorong agar kratom (Mitragyna speciosa) dan produk olahannya dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I karena kratom memiliki efek seperti narkotika dan berpotensi disalahgunakan. BNN sudah memasukkan kratom dalam daftar narkotika golongan I.
”Sampai saat ini, kratom belum diatur dalam permenkes (peraturan menteri kesehatan) tentang penggolongan narkotika,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Putu Gede Suastawa yang dihubungi Kompas, Rabu (11/11/2020).
Suastawa diminta tanggapannya terkait penangkapan seorang warga negara asing, yang memproses kratom selain karena menyimpan narkotika jenis sabu, oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar. Suastawa menambahkan, kratom diketahui memiliki efek seperti narkotika dan dapat menimbulkan kecanduan.
Adapun di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (11/11/2020), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan memaparkan hasil pengungkapan terkini Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Sampai saat ini, kratom belum diatur dalam permenkes tentang penggolongan narkotika. (Putu Gede Suastawa)
Jansen menerangkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar didukung Satuan Tugas Anti-kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisir (CTOC) Polda Bali hingga sepekan lalu menangkap delapan orang yang terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dari delapan tersangka yang sudah ditahan, menurut Jansen, satu tersangka adalah warga negara asing berkewarganegaraan Australia dan tujuh tersangka lainnya adalah warga Indonesia. Polisi menyita 53,41 gram sabu dan 162 butir ekstasi yang terkait dengan delapan tersangka yang ditangkap tersebut.
Dalam penangkapan tersangka warga negara Australia, yang berinisial TJM (43), pada Kamis (5/11/2020), polisi juga menemukan sejumlah barang, di antaranya tiga loyang berisi serbuk warna hijau muda, dua loyang berisi adonan warna coklat, satu loyang berisi pecahan daun warna hijau, serta sembilan loyang berisi adonan warna coklat. Polisi juga mendapatkan sejumlah jeriken dan botol yang berisi cairan kimia selain satu paket sabu seberat 0,86 gram.
Dari hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, menurut Jansen, bahan dalam adonan maupun pecahan daun itu mengandung zat aktif mitranginin yang berasal dari tanaman kratom. Jansen mengatakan, tersangka TJM memperoleh kratom dari wilayah Kalimantan.
Berdiam di Bali
Jansen menambahkan, tersangka TJM, yang diketahui sudah 2,5 tahun berdiam di Bali, diduga kuat mengolah kratom dan memproduksi obat dari kratom serta mengedarkannya.
”Tersangka ini membuat home industry sejak enam bulan lalu dan mengedarkan produknya itu ke pemesan. Efek kratom ini sama persis dengan narkotika lain, misalnya ganja atau hasis,” ujar Jansen yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Lebih lanjut, Suastawa mengatakan BNN sudah mengumumkan kratom masuk daftar narkotika golongan I. Menurut Suastawa, Badan POM juga sudah membuat edaran mengenai kratom yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.