Tidak Menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya, Pemkot Medan Digugat
Masyarakat mengajukan gugatan warga negara terhadap Pemerintah Kota Medan agar menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Gugatan didaftarkan setelah 60 hari Pemkot Medan tidak menanggapi notifikasi masyarakat.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil Medan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Pemerintah Kota Medan agar menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan setelah lebih dari 60 hari Pemkot Medan tidak menanggapi notifikasi resmi dari masyarakat sipil.
”Lapangan Merdeka Medan adalah situs bersejarah sangat penting yang harus dilindungi dengan menetapkannya sebagai cagar budaya. Namun, Pemkot Medan tidak melakukannya,” kata Pengacara Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut, Redyanto Sidi, di Medan, Selasa (10/11/2020).
Redyanto mengatakan, sesuai dengan UU tentang Cagar Budaya, pemerintah kabupaten/kota wajib melindungi situs bersejarah, seperti Lapangan Merdeka. ”Namun, hingga hari ini, Pemkot Medan tidak pernah menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Lapangan Merdeka malah dialihfungsikan menjadi kawasan komersial,” kata Redyanto.
Redyanto mengatakan, gugatan tersebut disampaikan KMS Medan-Sumut yang terdiri dari puluhan organisasi dan perseorangan. Beberapa di antaranya Badan Warisan Sumatera, Angkatan ’45 Medan, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Sumut dan Aceh, Ikatan Arsitek Indonesia Sumut, hingga Himpunan Pengembang Jalan Indonesia Sumut.
Jejaring koalisi itu juga terdiri atas perseorangan, seperti antropolog Prof Usman Pelly; pengajar Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, Prof Johannes Tarigan; dan sejarawan Universitas Negeri Medan, Ichwan Azhari.
Koordinator KMS Medan-Sumut Miduk Hutabarat mengatakan, penetapan cagar budaya sangat penting untuk menghentikan komersialisasi dan mengembalikan fungsinya sebagai monumen bersejarah dan ruang terbuka hijau untuk publik.
Miduk mengatakan, sejak sisi barat Lapangan Merdeka dibuat menjadi pusat jajanan Merdeka Walk pada 2005, kawasan itu didominasi kawasan komersial, bangunan parkir, dan perkantoran. Fungsi utama sebagai ruang publik, monumen bersejarah, dan ruang terbuka hijau, semakin sempit. Dari 4,8 hektar luas Lapangan Merdeka Medan, kini 2,2 hektar sudah beralih fungsi menjadi restoran, area parkir, dan kantor.
Padahal, Lapangan Merdeka Medan merupakan bagian dari pusat inti bersejarah di Kota Medan. Alun-alun kota yang mulai aktif digunakan sejak 1880 pada masa penjajahan Belanda itu awalnya bernama De Esplanade, lapangan di tengah kota. Lapangan itu terintegrasi bangunan bersejarah di sekitarnya, seperti Balai Kota Medan, stasiun kereta api, kantor pos, Bank Indonesia, Bank Mandiri, Gedung London Sumatera, dan bangunan lainnya.
Masyarakat Medan pernah menikmati Lapangan Merdeka sebagai tempat bermain, berolahraga, belajar, dan tempat duduk santai melihat pohon trembesi yang rindang dan burung-burung yang indah. ”Namun, sejak kawasan komersial Merdeka Walk dibangun, fungsi utama Lapangan Merdeka pun semakin terimpit,” kata Miduk.
Di sisi timur Lapangan Merdeka, Pemkot Medan mendirikan bangunan parkir yang kumuh dan tidak terawat. Bangunan tersebut berada tepat di sisi Monumen Perjuangan Kemerdekaan Nasional Indonesia.
Sejalan dengan KMS Medan-Sumut, Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan (DHD-BPK) 45 Sumut juga menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta agar Pemprov Sumut membentuk tim penetapan situs bersejarah sebagai cagar budaya, salah satunya Lapangan Merdeka Medan.
”Lapangan Merdeka Medan adalah monumen bersejarah yang sangat penting. Pada 6 Oktober 1945, Gubernur Sumatera Teuku Muhammad Hasan membacakan teks proklamasi di lapangan itu,” kata Sekretaris DHD BPK 45 Sumut Eddy Sofyan.
Edy Rahmayadi mengatakan, pelestarian situs bersejarah sangat penting untuk membangun peradaban. Ia pun berjanji akan mengembalikan fungsi semua situs bersejarah. ”Peradaban itu dimulai dari sejarah. Semua situs bersejarah akan kami ambil dan perbaiki,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Medan Sumiadi menjelaskan, pihaknya belum berencana merelokasi kawasan komersial Merdeka Walk dan bangunan parkir. Pemkot Medan terikat kontrak pemanfaatan lahan dengan pengelola Merdeka Walk selama 25 tahun dari 2006 sampai 2031. ”Kami harus menghormati perjanjian,” katanya.