logo Kompas.id
NusantaraTidak Menetapkan Lapangan...
Iklan

Tidak Menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya, Pemkot Medan Digugat

Masyarakat mengajukan gugatan warga negara terhadap Pemerintah Kota Medan agar menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Gugatan didaftarkan setelah 60 hari Pemkot Medan tidak menanggapi notifikasi masyarakat.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QDHjoWiQlJz3mGaIxHgAJKLyqeE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG_0972_1598273151.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Warga beraktivitas di Monumen Perjuangan Kemerdekaan Nasional Indonesia, Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Senin (17/8/2020).

MEDAN, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil Medan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Pemerintah Kota Medan agar menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan setelah lebih dari 60 hari Pemkot Medan tidak menanggapi notifikasi resmi dari masyarakat sipil.

”Lapangan Merdeka Medan adalah situs bersejarah sangat penting yang harus dilindungi dengan menetapkannya sebagai cagar budaya. Namun, Pemkot Medan tidak melakukannya,” kata Pengacara Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut, Redyanto Sidi, di Medan, Selasa (10/11/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000