Harimau ”Malelang Jaya” Dilepaskan ke Habitat di Hutan Aceh
Satu ekor harimau sumatera yang sempat terkena tali jerat di kawasan Kecamatan Terangon, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BLANGKEJEREN, KOMPAS — Satu ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang sempat terkena tali jerat di kawasan Kecamatan Terangon, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dilepasliarkan ke habitat alaminya. Perburuan satwa lindung menjadi ancaman terbesar keberlangsungan hidup ”raja hutan” itu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, Selasa (10/11/2020), menuturkan, harimau bernama Malelang Jaya itu berjenis kelamin betina, berusia sekitar 3 tahun. Malelang Jaya dilepaskan ke habitat pada Senin (9/11/2020) di kawasan hutan Terangon, Gayo Lues.
Agus mengatakan, Malelang Jaya ditemukan warga pada 17 Oktober 2020 dalam keadaan terlilit tali jerat pada leher, dada, dan pinggang. Warga melaporkan kepada tim dokter BKSDA Aceh dan LSM lingkungan. Satwa lindung itu kemudian dirawat dan diberi nama Malelang Jaya.
”Setelah dirawat selama 22 hari, Malelang Jaya sudah bisa dilepas ke habitat,” kata Agus.
Saat dilepas, berat badan Malelang Jaya 45 kilogram. Saat pintu kandang besi dibuka, Malelang Jaya dengan sigap melompat menuju hutan lalu hilang di balik pohon. ”Masyarakat meminta Malelang Jaya agar dilepas kembali ke hutan Terangon sebab dia penghuni hutan itu,” kata Agus.
Agus mengatakan, warga akan ikut mengawasi dan melindungi Malelang Jaya dari sasaran perburuan. Menurut Agus, warga di Terangon memiliki kecintaan yang besar terhadap harimau. Dalam tradisi lokal, harimau diyakini sebagai binatang penjaga ulama sehingga tabu bagi warga menyakiti harimau.
Bupati Gayo Lues Muhammad Amru memberi apresiasi kepada warga dan tim perawat Malelang Jaya. Amru mengatakan, harimau adalah satwa lindung yang nyaris punah sehingga harus dilindungi. ”Mari sama-sama kita jaga (satwa lindung) dengan tidak memasang jerat dan racun,” ujar Amru.
Gayo Lues, yang sebagian wilayahnya adalah hutan lindung Leuser, merupakan rumah besar bagi satwa lindung, seperti harimau, gajah, orangutan, badak, dan beragam jenis burung.
Perburuan memang menjadi ancaman terbesar bagi satwa lindung di Aceh. Harimau menjadi salah satu satwa lindung yang paling diburu untuk diambil kulit, gigi, dan organ lain.
Data terakhir dari BKSDA Aceh, jumlah individu harimau di Aceh 197 ekor tersebar di hutan Ulu Masen dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Populasi terancam menurun jika perburuan tidak dihentikan.
Koordinator Wildlife Protection Team-Forum Konservasi Leuser (WPT-FKL) Dediansyah mengatakan, Leuser menjadi ladang perburuan satwa lindung seperti gajah, harimau, orangutan, dan rangkong. Sejak 2014 hingga 2018, 5.529 perangkap dan jerat satwa ditemukan di dalam kawasan hutan.
Dediansyah mengatakan, perburuan marak karena penegakan hukum dan perlindungan satwa di dalam kawasan masih lemah. Pemburu dengan mudah masuk ke dalam kawasan dan memburu satwa lindung. ”Permintaan terhadap organ satwa di pasar gelap tinggi sehingga perburuan juga marak. Tanpa penegakan hukum yang tegas, satwa-satwa lindung ini akan punah,” katanya.