Pemerintah Kaji Legalisasi Tambang Batubara Rakyat di Muara Enim
Pemerintah mengkaji kemungkinan legalisasi tambang batubara yang dikelola oleh masyarakat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Tujuannya ialah mengurangi risiko kecelakaan di lokasi tambang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengkaji kemungkinan legalisasi tambang batubara yang dikelola masyarakat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Langkah ini penting untuk mencegah kecelakaan yang berulang di kawasan tersebut.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara Gubenur Sumatera Selatan Herman Deru, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin, dan Kepala Polda Sumsel Inpektur Jenderal Eko Indra Heri, Kamis (5/11/2020), di Palembang.
Herman menerangkan, ada beberapa opsi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut, tetapi yang paling menarik adalah menjadikan pertambangan batubara rakyat legal.
Selama ini, aktvitas di tambang batubara di Muara Enim dilakukan secara ilegal. Tidak hanya di hulu, proses yang ilegal sudah sampai ke hilir. Ke depan, pemerintah sedang mengkaji untuk melegalkan tambang rakyat tersebut. ”Ini masih menjadi rumusan belum keputusan,” ujar Herman.
Dalam pengelolaannya, ujar Herman, akan ada sebuah badan usaha baik itu dari BUMN maupun BUMD yang mengkoordinasi aktivitas para petambang tersebut sehingga semua aktivitas berjalan secara lebih aman dan memiliki standar keselamatan yang jelas. Herman meyakini, legalisasi ini bisa direalisasikan karena skema legalisasi tambang rakyat sudah diterapkan di sektor perminyakan. Minyak dari tambang rakyat sudah bisa dilegalkan.
Meski demikian, lanjut Herman, pihaknya mengimbau masyarakat agar sabar dan tidak melakukan penambangan untuk sementara waktu sampai hasil kajian terhadap rumusan ini tuntas. ”Saya targetkan sebelum akhir tahun ini sudah ada hasilnya,” ujar Herman.
Saya targetkan sebelum akhir tahun ini sudah ada hasilnya. (Herman Deru)
Dia berharap setelah regulasi itu dibuat akan ada nota kesepahaman terkait pelaksanaannya. ”Bisa saja nanti pengaturannya diserahkan kepada pemda,”ujarnya.
Regulasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi para petambang yang selama ini harus menambang secara ilegal sehingga mengabaikan faktor keselamatan. Herman juga mengapresiasi pihak penegak hukum yang sudah menyelidiki kasus ini sehingga didapat gambaran jelas terkait aktivitas tersebut.
Tiga tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi menerangkan, saat ini lokasi penambangan sudah ditutup hingga regulasi mengenai penambangan rakyat ini rampung. Regulasi tersebut mengatur semua aspek aktivitas tambang sehingga dapat dilaksanakan dengan lebih aman. Nantinya ada perusahaan yang mengkoordinasi aktivitas tambang rakyat ini sehingga aman baik dari sisi standar keselamatan maupun amdal.
”Intinya jangan sampai ada lagi korban yang jatuh akibat aktivitas penambangan ilegal ini,” ucapnya.
Penutupan tambang dilakukan pemerintah setelah bulan lalu terjadi kecelakaan di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Lokasi kecelakaan ada di atas lahan milik masyarakat, tetapi dalam cakupan Izin Usaha Pertambangan milik PT Bukit Asam. Sebanyak 11 orang tewas tertimbun longsor.
Terkait penegakan hukum lanjut sampai saat ini, pihaknya baru menetapkan tiga tersangka, yakni para pekerja yang selamat dalam kejadian longsor yang menelan 11 korban jiwa. ”Adapun untuk pemilik lahan dan pengelola masih diselidiki,” ucapnya.
Sebelumnya, legalisasi tambang diusulkan oleh DPRD Muara Enim. Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Masito menuturkan, jika tambang rakyat ini ditutup, hal itu akan mematikan mata pencarian 6.000 kepala keluarga.
”Tidak hanya itu, ada sektor pendukung lain yang usahanya juga mati akibat penutupan tambang. Ambil contoh rumah makan,” ucapnya.
Aktivitas yang sudah berlangsung sejak 14 tahun ini tersebar di tiga kecamatan, yakni Semendo, Tanjung Agung, dan Lawang Kidul. Untuk itu, ujar Masito, pihakya mengusulkan agar aktivitas itu dilegalkan sehingga selain tidak mematikan mata pencarian masyarakat setempat, juga dapat memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah.
Rabin Ibnu Zainal, Direktur Pilar Nusantara, yang fokus mengawasi sektor batubara di Sumsel, mengatakan, legalisasi tambang rakyat mungkin dilakukan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Minerba. Namun, dalam penerapannya banyak persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dari sisi standar keselamatan.
Sebenarnya, aktivitas tambang rakyat ini banyak mendatangkan kerugian selain mengancam nyawa para pekerjanya, pemerintah tidak memperoleh pendapatan dari sektor ini. ”Yang diuntungkan hanya pemilik modal,” ucapnya.