logo Kompas.id
NusantaraJawa Tengah Sesuaikan Regulasi...
Iklan

Jawa Tengah Sesuaikan Regulasi untuk Kebut Serapan Anggaran

Belum optimalnya penyerapan anggaran di Jateng karena ada ”refocusing” di tengah pandemi Covid-19. Bantuan keuangan kabupaten/kota juga tertunda. Regulasi disesuaikan agar penyerapan anggaran optimal.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BBov4tQQDnfYrtJj6ufK4OMizkY=/1024x695/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200702WEN3_1593666311.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Tiang-tiang pancang beton yang menyangga konstruksi pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II di Desa Buyaran, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2020). Proyek Tol Semarang-Demak sepanjang 27 kilometer itu juga melintasi pesisir pantai utara.

SEMARANG, KOMPAS — Serapan APBD Provinsi Jawa Tengah, hingga awal November 2020 baru mencapai 63 persen karena sempat ada refocusing di tengah pandemi Covid-19. Pencairan dan penyerapan dikebut, terutama pada belanja/pelaksanaan satuan kerja perangkat daerah.

Penetapan APBD Perubahan Tahun 2020 ditetapkan DPRD Jateng dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada Jumat (11/9/2020) dengan nilai belanja daerah Rp 27,32 triliun. Setelah itu, Pemprov baru bisa mengebut penyerapan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000