Jawa Tengah Sesuaikan Regulasi untuk Kebut Serapan Anggaran
Belum optimalnya penyerapan anggaran di Jateng karena ada ”refocusing” di tengah pandemi Covid-19. Bantuan keuangan kabupaten/kota juga tertunda. Regulasi disesuaikan agar penyerapan anggaran optimal.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Serapan APBD Provinsi Jawa Tengah, hingga awal November 2020 baru mencapai 63 persen karena sempat ada refocusing di tengah pandemi Covid-19. Pencairan dan penyerapan dikebut, terutama pada belanja/pelaksanaan satuan kerja perangkat daerah.
Penetapan APBD Perubahan Tahun 2020 ditetapkan DPRD Jateng dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada Jumat (11/9/2020) dengan nilai belanja daerah Rp 27,32 triliun. Setelah itu, Pemprov baru bisa mengebut penyerapan.
”Otomatis teman-teman SKPD baru benar-benar push (dorong) pada Oktober. Serapan saat ini 63 persen. Penyerapan terus kami dorong,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Jateng Dyah Lukisari, saat dihubungi di Semarang, Rabu (4/11/2020).
Dyah mengatakan, penyerapan anggaran yang dikebut adalah pengadaan dan pelaksanaan yang dilakukan SKPD-SKPD atau pekerjaan ringan yang bisa selesai dalam 1-2 bulan. Misalnya, untuk bantuan pangan, material bangunan rumah, dan sarana prasarana pelabuhan yang bersifat ringan.
Sementara itu, untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi atau besar, kata Dyah, disalurkan melalui bantuan keuangan kabupaten/kota. Menurut dia, anggaran pekerjaan-pekerjaan besar sempat tertahan untuk berjaga-jaga apabila terjadi ledakan kasus Covid-19.
Namun, dalam penataan kembali anggaran, perubahan pada SKPD saja ternyata mencukupi. ”Sehingga, pada Juli 2020, baru diputuskan, bantuan keuangan kabupaten/kota tetap lanjut. Baru sejak itu digerakkan dan berproses,” ucap Dyah.
Kendati demikian tetap ada kekhawatiran apakah pelaksanaannya akan selesai hingga akhir 2020. Sebagai jalan keluar, kata Dyah, Pemprov Jateng memfasilitasinya dengan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020. Lewat regulasi itu, peluncuran kontrak proyek dimungkinkan pada 2021.
Dalam pergub itu, antara lain disebutkan, bantuan keuangan untuk kabupaten/kota bidang sarana prasarana Tahun Anggaran 2020 dapat dipecah menjadi dua paket/kontrak yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Hal itu dilakukan sepanjang tak dimaksudkan untuk menghindari lelang.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, setelah ada koreksi dari Menteri Dalam Negeri kepada pemda-pemda, ia langsung menindaklanjuti. ”Yang belum beres, dipercepat semuanya. Kami dorong, termasuk pada pekerjaan-pekerjaan besar,” kata Ganjar, Rabu.
Menurut dia, selama ini sering kali pembayaran pekerjaan besar tersebut mundur karena tak ditagih. Ia pun meminta dibuat sistem agar setelah progres dilaporkan, dapat langsung diverifikasi dan ditransfer, baik ditagih ataupun tidak. Ia menilai, sistem seperti itu akan dapat mempercepat penyerapan anggaran.
Masyarakat dan dunia usaha butuh saling bantu, termasuk kondisi makro ekonomi di Jateng. Dengan banyak belanja, yang bisa kami keluarkan lebih baik sehingga konsumsi bisa meningkat dalam kondisi seperti ini. (Ganjar Pranowo)
”Hari ini, masyarakat dan dunia usaha butuh saling bantu, termasuk kondisi makroekonomi di Jateng. Dengan banyak belanja, yang bisa kami keluarkan lebih baik sehingga konsumsi bisa meningkat dalam kondisi seperti ini,” ujar Ganjar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro mengatakan, urusan Covid-19 memberi dampak dalam penyerapan anggaran. ”Kemarin, memang semua fokus urusan Covid-19. Maka, kini perlu dipacu oleh masing-masing SKPD di waktu yang tinggal dua bulan kurang,” katanya.
Dyah mengungkapkan, Pemprov Jateng juga mendorong pelaksanaan program padat karya melalui bantuan keuangan desa yang nilainya di bawah Rp 200 juta per desa. Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan swakelola sehingga akan lebih mudah dilaksanakan.
Tak seperti bantuan keuangan kabupaten/kota yang sempat tertunda, penyaluran bantuan keuangan desa tidak terganggu. ”Selama Covid-19, bantuan keuangan desa tidak direm. Jalan terus. Progresnya cukup bagus. Saat ini serapan sudah 78 persen,” ujar Dyah.
Meski warga desa sepertinya tidak banyak terdampak Covid-19, perlu diingat, dengan adanya bantuan tunai dari Kementerian Sosial misalnya, ekonomi ikut tergerak. (Nadi Santoso)
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Jateng, Nadi Santoso menuturkan, pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu kunci di tengah pandemi. Diharapkan, tingkat konsumsi di desa meningkat.
”Padat karya terus didorong. Selain itu, meski warga desa sepertinya tidak banyak terdampak Covid-19, perlu diingat, dengan adanya bantuan tunai dari Kementerian Sosial misalnya, ekonomi ikut tergerak. Karena tingkat konsumsi meningkat,” ujar Nadi.