logo Kompas.id
NusantaraUU TPPU Perlu Menyesuaikan...
Iklan

UU TPPU Perlu Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perlu penyempurnaan terus-menerus agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9o57d54GA612i8A0-_7-qb33Ubo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F24b73b57-4fa8-4dd9-bbcc-9c6eb0dbd0a5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Pencucian Uang dalam Pameran Kampung Hukum 2020 di Plenary Hall Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

BANYUWANGI, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perlu penyempurnaan terus-menerus agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Salah satu penyempurnaan dilakukan guna menanggapi perekembangan keuangan digital.

UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berlaku 10 tahun terakhir. Sesuai dengan prinsip hukum, produk perundang-undangan hendaknya dapat mengikuti dinamika perkembangan kehidupan sosial yang ada.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000