Unggahan di Media Sosial, Jerinx Hadapi Tuntutan Pidana
I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadapi tuntutan hukuman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Tuntutan itu terkait dengan perkara penyebaran informasi kebencian.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — I Gede Ari Astina, musisi asal Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx, menghadapi tuntutan hukuman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan subsider tiga bulan penjara, dikurangi masa penahanan. Tuntutan terhadap Ari Astina alias Jerinx diajukan jaksa terkait dengan perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (3/11/2020), penuntut umum merincikan dakwaan yang mereka ajukan atas perkara dengan terdakwa Astina alias Jerinx.
Jaksa mendalilkan Jerinx atas dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap IDI. Hal itu terkait unggahan konten kalimat atau gambar (posting) pada akun di media sosialnya, antara lain, tentang IDI kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun dakwaan alternatif atau dakwaan kedua adalah pelanggaran atas Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun Jerinx menyatakan dirinya ingin mengetahui siapa pihak yang ingin memenjarakannya melalui perkara itu dan meminta mereka bertemu langsung dengan dirinya. Dalam pernyataannya kepada wartawan seusai mengikuti sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11), Jerinx mengajukan tantangan kepada pihak-pihak yang menginginkan dirinya dipenjara.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan analisis hukum dan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam sidang. Jaksa mendalilkan terdakwa melanggar melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa hanya mencari apa yang dapat memberatkan terdakwa (Suardana)
Keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti menunjukkan semua unsur dalam dakwaan pertama itu sudah dapat dibuktikan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama. Jaksa menyebutkan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.
Dalam tuntutannya, Otong Hendra Rahayu dari jaksa penuntut umum menyatakan terdapat hal yang memberatkan ataupun meringankan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah meninggalkan (walk out) sidang, dan perbuatan terdakwa melukai perasaan.
Adapun hal yang dinilai meringankan terdakwa, di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda, dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pertimbangan itu, jaksa kemudian meminta majelis hakim dalam persidangan atas terdakwa Jerinx agar memutus dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP seperti dimaksudkan dalam dakwaan pertama.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan terdakwa.
Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan mengerti. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Jerinx menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan persidangan berikutnya digelar Selasa (10/11) dengan agenda pembacaan pembelaan.
Adapun penasihat hukum Jerinx, I Wayan Suardana, mengaku sudah memperkirakan jaksa akan mengajukan tuntutan yang tinggi. Menurut Suardana, jaksa penuntut umum meminta agar aktivitas sosial dan kemanusiaan yang dijalankan terdakwa selama masa pandemi Covid-19 tidak dipertimbangkan sebagai hal yang dapat meringankan terdakwa. ”Jaksa hanya mencari apa yang dapat memberatkan terdakwa,” kata Suardana seusai sidang.