logo Kompas.id
NusantaraUnggahan di Media Sosial,...
Iklan

Unggahan di Media Sosial, Jerinx Hadapi Tuntutan Pidana

I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadapi tuntutan hukuman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Tuntutan itu terkait dengan perkara penyebaran informasi kebencian.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ghvyM7id3fw0zhyf3Lm14KjlTqY=/1024x585/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201103cokb-sidang-tuntutan-jerinx_1604402889.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik yang mendudukkan I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) di kursi terdakwa. Sidang pada Selasa (3/11/2020) beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Jerinx.

DENPASAR, KOMPAS — I Gede Ari Astina, musisi asal Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx, menghadapi tuntutan hukuman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan subsider tiga bulan penjara, dikurangi masa penahanan. Tuntutan terhadap Ari Astina alias Jerinx diajukan jaksa terkait dengan perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (3/11/2020), penuntut umum merincikan dakwaan yang mereka ajukan atas perkara dengan terdakwa Astina alias Jerinx.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000