Jambi Tunda Kenaikan Gaji ASN Pelanggar Netralitas
Dari 25 kasus pelanggaran netralitas ASN di Jambi, tercatat masih tiga kasus yang belum ditindaklanjuti oleh pemda terkait. Ketiganya berujung teguran Menteri Dalam Negeri kepada dua kepala daerah terkait.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 diganjar penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. ASN juga dipersilahkan mundur jika tetap ingin terjun ke politik.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan sudah dua aparatur sipil negara di wilayahnya yang terbukti melanggar prinsip netralitas menjelang pemilihan kepala daerah tahun ini. Dari dua orang tersebut, salah satunya telah dihukum ringan berupa penundaan kenaikan gaji satu tahun lamanya. “Satunya lagi masih dalam proses penetapan sanksi,” katanya, Senin (2/11/2020).
ASN yang dimaksud adalah pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan yang kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat. Menurut Johansyah, pegawai tersebut telah sempat ditegur dan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji. Selanjutnya, pegawai terkait mengajukan pensiun dini dari ASN. “Sehingga sekarang sudah selesai berproses dan pegawai terkait resmi tidak lagi berstuatus ASN,” jelasnya.
Adapun ASN lainnya adalah kepala sekolah di salah satu sekolah negeri di Kota Sungai Penuh. ASN tersebut melanggar netralitas karena memasang spanduk pasangan calon tertentu di depan sekolah. Terkait temuan tersebut, lanjut Johansyah, pihaknya tengah memroses sanksi bagi kepala sekolah yang dimaksud.
Terkait berita soal teguran Menteri Dalam Negeri kepada 67 kepala daerah yang tak kunjung menghukum ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020, menurut Johansyah, tidak sepenuhnya benar. “Jadi, yang satu sudah dijatuhi hukuman, sedangkan yang satu lagi tengah berproses hukumannya,” terangnya.
Johansyah membenarkan adanya teguran kepada kepala daerah yang dilayangkan Menteri Tito Karnavian, Oktober lalu. Saat itu Gubernur Jambi masih dipegang oleh Fachrori Umar. Saat ini, Fachrori berstatus cuti karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi petahana. Penjabat Sementara Gubenur Jambi kini dipegang Restuardy Daud.
Total ada 25 kasus pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada 2020. (Asnawi)
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan total ada 25 kasus pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, masih ada 3 kasus yang belum ditindaklanjuti oleh pemda terkait. Ketiga kasus itulah yang dilaporkan pihaknya dan menjadi catatan Kementerian Dalam Negeri.
Selain di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh, pihaknya menemukan juga pejabat Sekretariat Daerah di Kabupaten Muaro Jambi mencalonkan diri dalam Pilkada. “Sudah sempat kami beri rekomendasi kepada pemdanya agar segera dikeluarkan sanksi, tetapi tidak ada tindak lanjutnya dari pemda,” jelasnya.
Sementara itu, Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud mendorong tiap-tiap kepala daerah di kabupaten dan kota agar memperkuat tingkat partisipasi masyarakat pada pilkada mendatang. Terkait pelaksanaan di tengah pandemi, ia pun meminta agar pelaksana mengedepankan kepatuhan akan protokol kesehatan. "Aspek keselamatan petugas dan juga tentu saja pemilih harus menjadi prioritas,” tutur Ardy Daud.