logo Kompas.id
NusantaraJambi Tunda Kenaikan Gaji ASN ...
Iklan

Jambi Tunda Kenaikan Gaji ASN Pelanggar Netralitas

Dari 25 kasus pelanggaran netralitas ASN di Jambi, tercatat masih tiga kasus yang belum ditindaklanjuti oleh pemda terkait. Ketiganya berujung teguran Menteri Dalam Negeri kepada dua kepala daerah terkait.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qJYNNDLh7-yFhESA18RDN3QDIvY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FWhatsApp-Image-2020-09-10-at-12.39.43-PM_1599732107.jpeg
DOKUMENTASI KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan surat keputusan bersama soal netralitas aparatur sipil negara selama Pilkada 2020, Kamis (10/9/2020).

JAMBI, KOMPAS—Aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 diganjar penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. ASN juga dipersilahkan mundur jika tetap ingin terjun ke politik.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan sudah dua aparatur sipil negara di wilayahnya yang terbukti melanggar prinsip netralitas menjelang pemilihan kepala daerah tahun ini. Dari dua orang tersebut, salah satunya telah dihukum ringan berupa penundaan kenaikan gaji satu tahun lamanya. “Satunya lagi masih dalam proses penetapan sanksi,” katanya, Senin (2/11/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000