logo Kompas.id
NusantaraKepri Beri Sanksi ASN yang...
Iklan

Kepri Beri Sanksi ASN yang Tidak Netral

Pemprov Kepri memberikan sanksi kepada sejumlah ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu sekaligus membantah dugaan adanya konflik kepentingan.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IrYD203k5nsGn2xc-nmjd7tCexY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FWhatsApp-Image-2020-11-02-at-14.02.55_1604308534.jpeg
HUMAS PEMPROV KEPRI

Pejabat Sementara Gubernur Kepri Bahtiar saat ikrar netralitas ASN pada Pilkada 2020 di Lapangan Kantor Gubernur Kepulauan Riau Dompak, Tanjung Pinang, Senin (19/10/2020).

BATAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara atau ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu sekaligus membantah dugaan Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyebut lambatnya kepala daerah menjatuhkan hukuman karena konflik kepentingan.

Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah, Senin (2/11/2020), mengatakan, Pemprov sudah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para pegawai yang melanggar itu terdapat di lingkungan Pemprov Kepri (1), Pemerintah Kota Batam (1), dan Pemerintah Kabupaten Lingga (4).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000