logo Kompas.id
NusantaraASN Pelanggar Netralitas di...
Iklan

ASN Pelanggar Netralitas di Lampung Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji

Aparatur sipil negara di Lampung yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 telah diberikan sanksi. Hukuman yang diberikan berupa sanksi moral hingga penundaan kenaikan gaji.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5yRItlyzuq8tbkX6SKeQrSHkzMQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200831vio-KPU_1598871067.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana rapat koordinasi standar pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparatur sipil negara di Lampung yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 telah diberikan sanksi. Hukuman yang diberikan berupa sanksi moral hingga penundaan kenaikan gaji.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas pilkada di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Hingga saat ini, ada empat ASN yang sudah diberikan sanksi sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN). ”Sanksinya ada penundaan kenaikan gaji secara berkala,” ujar Fahrizal saat ditemui di kantor Pemprov Lampung, Senin (2/11/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000