ASN Pelanggar Netralitas di Lampung Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji
Aparatur sipil negara di Lampung yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 telah diberikan sanksi. Hukuman yang diberikan berupa sanksi moral hingga penundaan kenaikan gaji.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparatur sipil negara di Lampung yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 telah diberikan sanksi. Hukuman yang diberikan berupa sanksi moral hingga penundaan kenaikan gaji.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas pilkada di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Hingga saat ini, ada empat ASN yang sudah diberikan sanksi sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN). ”Sanksinya ada penundaan kenaikan gaji secara berkala,” ujar Fahrizal saat ditemui di kantor Pemprov Lampung, Senin (2/11/2020).
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu Lampung, salah satu ASN yang melanggar netralitas ASN adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Kherlani. Kherlani mendeklarasikan diri sebagai salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Pesisir Barat. Padahal, saat itu, Kherlani masih berstatus ASN.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan, dirinya akan segera menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran netralitas ASN. Dia juga menyatakan sudah berulang kali mengimbau agar para ASN menjaga netralitas selama tahapan pilkada. Kepala daerah di delapan kabupaten/kota di Lampung juga telah diingatkan untuk tidak berpihak pada salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah karena tidak kunjung menghukum ASN yang terbukti melanggar netralitas. Bahkan, kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN diancam dikenai sanksi. Salah satu kepala daerah yang mendapat teguran tersebut adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Kompas, 2/10/2020).
Ada 22 pelanggaran netralitas ASN yang sudah diproses oleh Bawaslu Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, berdasarkan data hasil rekapitulasi, ada 22 pelanggaran netralitas ASN yang sudah diproses oleh Bawaslu Lampung. Sebanyak 16 pelanggaran di antaranya sudah mendapat rekomendasi dari KASN. Sementara itu, enam pelanggaran lainnya masih dalam proses ke KASN.
Sanksi yang diberikan kepada para ASN itu beragam, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin sedang. Ada juga ASN yang mendapat sanksi penundaan kenaian gaji berkala hingga penurunan jabatan.
Menurut dia, Bawaslu Lampung juga akan terus memantau kepatuhan kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN. Dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu Lampung, Pemprov Lampung menyatakan sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN.