Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021 diputuskan sebesar Rp 1.868.777 atau naik Rp 100.000 (5,65 persen) dari tahun 2020 yang hanya Rp 1,76 juta.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2021 diputuskan Rp 1.868.777 atau naik Rp 100.000 (5,65 persen) dari 2020 yang hanya Rp 1,768 juta. Angka kenaikan ini mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kehidupan industri tetap berjalan di tengah situasi pandemi.
Kenaikan UMP 2021 disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Badan Koordinasi Wilayah Malang, Minggu (1/11/2020) sore. Ikut hadir, antara lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Thahjono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu B, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD SPSI) Jatim Ahmad Fauzi.
Sebelum UMP ditetapkan, menurut Khofifah, lebih dulu dilakukan rapat bersama oleh Dewan Pengupahan Provinsi pada 27 Oktober dan UMP baru diputuskan pada 30 Oktober dini hari. Dewan Pengupahan Provinsi terdiri atas perwakilan pemerintah, perwakilan serikat kerja, dan perwakilan pengusaha.
”Diputuskan ada kenaikan UMP Rp 100.000. Itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting (2020),” katanya. Masa berlaku UMP sampai ada keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurut rencana, penetapan UMK paling lambat akhir Oktober.
Menurut Khofifah, besaran UMK didasarkan pada pertimbangan, antara lain sektor industri, pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Memang ada sektor yang terdampak Covid-19, tetapi ada juga yang tidak. Selain itu juga tuntutan buruh saat unjuk rasa 27 Oktober. Saat itu mereka mengajukan, salah satunya kenaikan Rp 600.000 dengan perhitungan kebutuhan hidup layak dan daya beli.
Menurut Khofifah, nilai UMP Jatim 2021 ini masih di bawah nilai UMK 2020 terendah di Jatim. Ada sembilan dari 38 kabupaten/kota di Jatim yang memiliki UMK terendah, yakni Rp 1,913 juta. Kesembilan kabupaten itu Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Sebanyak 26 provinsi di Indonesia mengatakan tidak naik. Jadi kenaikan 5,65 ini yang terbesar di Indonesia.
Ahmad Fauzi mengatakan tidak ada dasar untuk menaikkan UMP secara ekstrem (besar) karena situasi tengah pandemi. ”Namun untuk tidak menaikkan UMP juga tidak ada dasarnya karena tidak semua perusahaan di Jatim dan Indonesia terkena pandemi. Bahkan, banyak perusahaan, karena pandemi, produktivitasnya stabil dan mengarah ada peningkatan,” ujarnya.
Menurut Fauzi, kenaikan UMP harus bisa meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap berjalan, tidak hanya didasarkan pada emosi dan ambisi semata. Oleh sebab itu, hampir dua pekan pihaknya berkutat membicarakan masalah UMP ini bersama pemerintah provinsi.
”Kepada seluruh pekerja, tokoh pekerja, tokoh buruh di Jatim kita harus syukuri. Tidak perlu diratapi nilai kenaikannya kecil. Syukuri bahwa di tengah pandemi kita masih dapat kenaikan,” kata Fauzi.
Disinggung alasan DPD SPSI Jatim menerima nilai kenaikan UMP ini, Fauzi mengatakan, hal itu dinilai lebih menguntungkan. Karena dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional di Jakarta—diputuskan tidak ada kenaikan UMP. Nilai kenaikan UMP di Jatim dinilai sebagai yang terbesar di Indonesia.
”Sebanyak 26 provinsi di Indonesia mengatakan tidak naik. Jadi kenaikan 5,65 ini yang terbesar di Indonesia. Sedangkan untuk UMK kami akan berbicara dengan stakeholder, kami akan mendiskusikannya lagi. Harapannya UMK juga naik dan besarnya diserahkan di masing-masing daerah,” katanya.