Ikuti Imbauan Menteri Ketenagakerjaan, UMP Sumbar Tetap Rp 2,48 Juta
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp 2.484.041 per bulan. Alasan penetapan UMP sama dengan tahun lalu karena dampak pandemi Covid-19.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp 2.484.041 per bulan. Keputusan ini diambil atas pertimbangan kondisi perekonomian yang terdampak Covid-19.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. SK tersebut ditandatangani di Kota Padang pada 31 Oktober 2020.
”Upah minimum pekerja di Sumatera Barat tahun 2021 tetap Rp 2.484.041 per bulan,” kata Irwan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Minggu (1/11/2020).
Menurut Irwan, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Irwan melanjutkan, kebijakan mengenai UMP Sumbar tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Dengan terbitnya SK gubernur, Irwan pun melarang perusahaan membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
”Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan, (kami minta) tetap pertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah untuk pengupahan di perusahaan,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja serta buruh, termasuk dalam membayar upah.
”Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” ujar Irwan. Ia melanjutkan, penerbitan SK tentang UMP tahun 2021 ini untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.
Penerbitan SK tentang UMP tahun 2021 ini untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha. (Irwan Prayitno)
Beberapa pekerja di Sumbar mengaku memaklumi kebijakan Pemprov Sumbar yang tidak menaikkan UMP tahun 2021. Dalam situasi pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi memang mesti diprioritaskan. Namun, pemprov diminta tetap mengawasi penerapan kebijakan UMP di perusahaan.
Abdul Hamid (24), karyawan perusahaan swasta di Padang Pariaman, mengatakan tidak mempermasalahkan UMP Sumbar tahun depan tidak naik. Kebijakan Pemprov Sumbar cukup beralasan di tengah pandemi Covid-19.
”Hal yang lebih penting sekarang adalah mengusahakan kekuatan daya beli masyarakat secara merata. Jadi, kalau bisa, pemprov lebih mendahulukan penguatan ekonomi melalui bantuan ke UMKM dan usaha-usaha rakyat lainnya,” kata Hamid, yang telah setahun bekerja dengan gaji pokok Rp 2,6 juta.
Sementara itu, Dodi (29), karyawan perusahaan swasta di Tanah Datar, juga memaklumi kebijakan Pemprov Sumbar yang tidak menaikkan UMP. Namun, ia berharap pengawasan terhadap penerapan UMP oleh perusahaan tetap dijalankan. ”Pengawasan terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah UMP masih lemah,” kata Dodi.
Menurut Dodi, tiga tahun bekerja sebagai asisten lapangan di perusahaan pestisida yang berkantor pusat di Jakarta, ia hanya mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta per bulan. Dodi pernah protes kepada perusahaan terkait masalah ini, tetapi justru dimarahi. Hal ini membuat ia dan rekan-rekannya melaporkan pelanggaran perusahaan.
Dodi berharap, dinas ketenagakerjaan menyediakan saluran bagi karyawan untuk melaporkan perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMP. Identitas pelapor mesti dirahasiakan dan dilindungi sehingga tidak terancam dipecat perusahaan.