Pupusnya Harapan Penjual Roti Isi Sabu di Jayapura
Pengedar narkoba menggunakan berbagi cara untuk menyelundupkan barang haram itu, termasuk dengan menyembunyikannya dalam roti.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
Kota Jayapura tak hanya menjadi tujuan utama para pengedar narkoba jenis ganja. Para ”narcos”, istilah untuk gembong narkoba, juga menjadikan ibu kota provinsi itu sebagai pusat distribusi sabu di seluruh Papua dengan berbagai modus.
Empat polisi menggiring kedua pemuda yang menggunakan baju tahanan berwarna jingga memasuki salah satu ruangan Subbagian Humas Polresta Jayapura, Kamis (29/10/2020), sekitar pukul 10.00 WIT.
Kedua pemuda ini berinisial AS (25) dan ES (23 tahun). Mereka menggunakan masker di wajah dan tampak menundukkan kepala saat berada di dalam ruangan tersebut. Keduanya ditangkap pihak berwajib karena membawa narkoba jenis sabu dari Batam, Kepulauan Riau, ke Jayapura pada Selasa (27/10).
Tak lama berselang, Kepala Polresta Jayapura Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas memasuki ruangan tersebut. Ia lalu mengumumkan kepada sejumlah awak media tentang kronologi penangkapan AS dan ES.
Aparat kepolisian membuntuti AS dan ES saat tiba di Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah mendapatkan data dari informan. Dari bandara, kedua pemuda ini melanjutkan perjalanan sekitar 20 kilometer ke daerah Waena, Kota Jayapura, dengan mobil.
Saat tiba di daerah Waena, aparat langsung menangkap kedua pemuda yang berperan sebagai kurir sabu ini di depan sebuah hotel di Jalan Raya Abepura-Sentani, sekitar pukul 09.00 WIT.
Dari tas ransel berwarna coklat yang dibawa salah satu pelaku, polisi menemukan empat bungkus sabu yang diselipkan ke dalam empat buah roti berbentuk bulat.
”Total berat empat kantong plastik sabu mencapai 193,3 gram. Tangkapan sabu ini yang terbesar selama tahun ini oleh Polresta Jayapura. Mereka berhasil lolos dari petugas bandara karena menyembunyikan sabu di dalam roti,” ungkap Gustav.
Ia menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
”Kedua tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kami masih memburu oknum yang akan membeli sabu dari kedua tersangka ini,” ujar Gustav.
Ia pun menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak bandara untuk meningkatkan pencegahan masuknya narkoba dari luar Papua yang terus meningkat tahun ini.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menggagalkan 14 kasus peredaran sabu selama 10 bulan terakhir. Total berat sabu dari 14 kasus ini mencapai 349 gram.
Biasanya, para pengedar mengutus kurir untuk membawa sabu atau melalui paket barang dari luar Papua, seperti Makassar dan sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan.
AS, salah satu tersangka, menuturkan, keduanya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mereka mendapatkan sabu tersebut di Batam dan baru pertama kali membawanya ke Jayapura dengan iming-iming honor sebesar Rp 10 juta.
AS mengungkapkan, dirinya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memasukkan setiap bungkus sabu ke dalam roti. Diperlukan ketelitian memasukkan sabu agar roti tidak terlihat mencurigakan saat melewati mesin pemindai barang di bandara.
”Kami baru bermukim selama tiga bulan di Batam dan belum mendapatkan pekerjaan tetap. Kami nekat membawa sabu ke Jayapura demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap AS.