Menjelang libur panjang pekan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) hingga 25 November 2020.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Menjelang libur panjang pekan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi hingga 25 November. Ini merupakan perpanjangan PSBB ketujuh selama pandemi Covid-19.
Kawasan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menjadi episentrum penularan Covid-19 di Jabar. Sekitar 70 persen kasus positif di provinsi itu berada di kawasan tersebut.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah di Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah. ”Disesuaikan dengan kewaspadaan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Perpanjangan PSBB di Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November. Keputusan tersebut juga didasari berbagai hasil kajian epidemiologi.
Daud menuturkan, penambahan kasus Covid-19 di Jabar dalam sepekan terakhir juga didominasi dari Bodebek dengan 2.591 kasus. Perpanjangan PSBB diharapkan dapat mengendalikan penularan virus korona baru di kawasan itu.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar, Senin pukul 19.00, kasus positif di provinsi itu berjumlah 34.745 orang. Sejumlah 24.140 orang sembuh dan 708 orang meninggal.
Penambahan kasus Covid-19 di Jabar dalam sepekan terakhir juga didominasi dari Bodebek dengan 2.591 kasus. Perpanjangan PSBB diharapkan dapat mengendalikan penularan virus korona baru di kawasan itu
Pasien yang masih dalam perawatan atau isolasi berjumlah 9.897 orang. Jumlah itu berkurang 179 orang dari hari sebelumnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.699-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Jabar di luar Bodebek. AKB diperpanjang hingga 22 November 2020.
Daud menuturkan, Kepgub tersebut ditetapkan agar AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Selain itu, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan juga amat penting dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
”Ketentuan AKB wajib diterapkan. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Masyarakat dan pemerintah menjadi garda terdepan mengendalikan Covid-19,” ucapnya.
Menurut Daud, pengendalian kasus Covid-19 akan mendukung pemulihan ekonomi Jabar. Pertumbuhan ekonomi Jabar pada kuartal II-2020 minus 5,98 persen.
Penularan Covid-19 di Bodebek patut diwaspadai. Selain penambahan kasus yang masih tinggi, Kota Depok juga menjadi satu-satunya zona merah Covid-19 dari 27 kabupaten/kota di Jabar.
”Kota Depok kembali masuk zona merah karena penularan di kluster perumahan dan perkantoran masih meningkat,” ujar Kamil.
Kamil menambahkan, pelanggar protokol kesehatan akan terus ditindak. Hingga saat ini tercatat sekitar 32.000 pelanggaran yang didominasi individu.