7 Kilogram Sabu Disita di Sulteng, Pengedar Asal Sumut Tewas Ditembak
Satu orang tersangka tewas dalam pengungkapan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. Sosialisasi bahaya narkoba perlu dilakukan lebih masif lagi agar menciptakan ketahanan sosial.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 7,3 kilogram sabu. Dalam pengembangan kasus, salah seorang tersangka dianggap tak kooperatif sehingga ditembak. Tersangka itu tewas dalam perawatan di rumah sakit.
Kepala Polda Sulteng Inspektur Jenderal Abdul Rakhman Baso dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2020), memaparkan pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut dilakukan di Pos Pengawasan Covid-19 di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (24/10/2020) pukul 16.00 Wita.
Tim pemberantasan narkoba Polda Sulteng telah membuntuti kedua tersangka, yakni SU dan BU, warga Kota Binjai, Sumatera Utara, sejak pukul 15.00 Wita. Saat itu keduanya memasuki wilayah Kabupaten Donggala, Sulteng, yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Barat. Kedua tersangka itu sebelumnya berangkat dengan mobil dari wilayah Sulawesi Selatan ke Palu.
Saat dihentikan di pos pengawasan dan setelah mobil digeledah tim menemukan 6 paket besar dalam kardus dan 13 paket sedang dalam koper berisi sabu. ”Kemudian tim mengembangkan kasus itu. Dalam pengembangan tersebut, SU dibawa ke Tipo yang tak jauh dari Watusampu, tetapi yang bersangkutan tak kooperatif, malah mau melarikan diri. Petugas lalu memgambil tindakan terukur dan tegas. Ia lalu dirawat dan pada Minggu (27/10/2020) dia meninggal,” kata Rakhman, di Palu, Sulteng, Selasa (27/10/2020).
Rakhman memastikan kematian SU tersebut telah dikomunikasikan dengan keluarga SU di Kota Binjai, Sumatera Utara. Adapun kedua tersangka telah dipantau petugas dalam sebulan terakhir. Mereka selama ini memang menjadi target operasi petugas.
Dalam gelar barang bukti, terlihat 6 kemasan sabu besar dibalut kertas halus dominan hijau muda. Tulisan pada kertas tersebut mirip huruf China dengan gambar cangkir. Sabu lainnya disimpan dalam kemasan lebih kecil dalam plastik transparan. Selain sabu, petugas juga menyita tiga telepon genggam dan uang Rp 600.000.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua tersangka sudah dua kali memasukkan narkoba ke Sulteng. (Aman Guntoro)
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Aman Guntoro menyatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, kedua tersangka sudah dua kali memasukkan narkoba ke Sulteng, termasuk kasus tersebut. Untuk jaringan yang bekerja sama dengan keduanya, baik di Sulteng maupun di provinsi lain, penyidik masih mendalaminya. Dengan melihat daerah asalnya, keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar antarpulau dan antarprovinsi.
Tersangka BU dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kedua terbesar
Sepanjang 2020 ini, tangkapan dengan barang bukti 7,3 kilogram sabu itu menjadi kasus penangkapan dengan barang bukti kedua terbesar yang ada di Sulteng. Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu di pos pengecekan kendaraan dan orang di utara Palu pada akhir Juni 2020.
Rakhman menyatakan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba sangat membantu aparat penegak hukum. Bentuknya bisa dengan melaporkan adanya indikasi kejahatan tersebut di lingkungan warga. ”Kami terus membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat untuk bersama-sama berperan melawan penyalahgunaan narkoba. Narkoba merusak generasi muda bangsa,” ujarnya.
Valent Jeraman (36), tokoh pemuda di Palu, menyatakan, untuk pencegahan kepolisian dan pemerintah bisa memberdayakan komunitas-komunitas atau kelompok usia muda, seperti mahasiwa dan siswa sekolah menengah. Makin melek orang terhadap bahaya narkoba, makin terbangun pemahaman yang baik sehingga dengan secara perlahan warga memiliki ketahanan terhadap pengaruh narkoba. ”Selama ini sosialisasi dan penyuluhan sudah berjalan, hanya perlu dilakukan lebih masif lagi,” katanya.
Ia mengingatkan penegakan hukum yang bersih juga menjadi syarat utama dalam pemberantasan narkoba. Selama ini terungkap juga keterlibatan sejumlah aparat sehingga memberikan gambaran buruk terhadap perang melawan narkoba. Penegakan hukum yang tak pandang bulu harus dipastikan sehingga perang melawan narkoba tak hanya slogan dan rutinitas belaka.
Berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng pada 2015, jumlah pengguna narkoba di Sulteng sekitar 39.000 orang. Jumlah itu naik dari 36.000 pada 2011. Peredaran narkoba di Sulteng masuk melalui jalur laut untuk pasokan dari Kalimantan; darat untuk pasokan dari wilayah Sulawesi Selatan; udara peredaran dari wilayah Sumatera.