Nilai C Pelayanan Publik Tidak Sepadan dengan Wisata Super Premium Labuan Bajo
Sektor pelayanan publik di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, hanya mendapat penilaian cukup. Kondisi ini ironi di tengah penetapan daerah ini sebagai wilayah pariwisata super premium.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·5 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Sektor pelayanan publik di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mendapat penilaian C atau nilai cukup. Pelayanan publik di Manggarai Barat mendapatkan skor 2,45 dari skala 5 yang ditetapkan pemerintah. Penilaian ini memprihatinkan di tengah status Labuan Bajo di Manggarai Barat sebagai wilayah pariwisata super premium.
Semua pihak yang memiliki kewenangan bidang pelayanan publik di Manggarai Barat dituntut memperbaiki diri, bersungguh-sungguh melayani dengan hati nurani. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTT pun mendorong peningkatan pelayanan wisatawan di Labuan Bajo.
Dalam siaran pers Biro Humas Sekretariat Daerah NTT, Minggu (25/10/2020), disebutkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengunjungi Labuan Bajo, Manggarai, Sabtu (24/10/2020). Tjahjo melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk memonitor dan membina daerah tujuan wisata, termasuk di Labuan Bajo.
”Labuan Bajo sudah menjadi tujuan wisata internasional, maka pemda, kepolisian, masyarakat, dan instansi yang terlibat dalam pelayanan publik, termasuk kegiatan kepariwisataan, harus siap melayani, menghadirkan produk-produk unggulan berkualitas bagi wisatawan. Hasil dari produk yang ditampilkan di sana mengindikasikan baik atau buruknya pelayanan yang dihadirkan dan sumber daya manusia setempat,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengunjungi unit pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Polres Manggarai Barat. Peninjauan ini diharapkan bisa memacu dua unit pelayanan publik itu untuk meningkatkan indeks pelayanannya. Berdasarkan evaluasi tahun 2019 yang dilakukan Unit Kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan dan RB, DPMPTSP Manggarai Barat meraih kategori C (cukup), dengan meraih nilai 2,45 dari skala 5 yang ditetapkan pemerintah.
Nilai C sektor pelayanan publik ini tidak sepadan dengan wisata super premium di Labuan Bajo. Enam aspek yang dinilai meliputi inovasi, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, sarana prasarana, profesionalisme SDM, serta kebijakan pelayanan.
Mengingat Labuan Bajo merupakan lokasi wisata super premium nasional dan internasional, semua sistem informasi pelayanan publik idealnya lebih mudah diakses. Para pejabat yang berwewenang menangani informasi publik juga dituntut terbuka, jujur, sopan, adil, dan mudah ditemui masyarakat.
Nilai tertinggi yang dicapai oleh DPMPTSP Kabupaten Manggarai Barat adalah pada aspek kebijakan pelayanan, dengan skor 2,95 dari skala 5. Nilai terendah pada aspek inovasi dengan skor 1,5. Sektor inovasi ini perlu dibangun pemda dan pihak terkait di Labuan Bajo.
Ada beragam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk wisatawan dari dalam dan luar negeri. Namun, penyelenggara harus tetap taat pada hukum dan menghindari suap atau gratifikasi. Sisi ini cukup bagus dilakukan pada tahun 2019, ada 1.082 perizinan. Semua pihak yang memiliki kewenangan di bidang pelayanan publik harus benar-benar melayani dengan hati nurani.
”Ini merupakan daerah terbuka, tetapi harus ketat dengan aturan sehingga orang tidak sesukanya melawan hukum atau beraktivitas sesuai selera dan keinginan pribadi atau kelompok dengan mengabaikan hak-hak hidup orang lain,” kata Tjahjo.
Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memberi perhatian khusus terhadap pembangunan di NTT, khususnya Manggarai Barat. Apalagi penetapan Labuan Bajo sebagai pariwisata super premium dilakukan oleh Presiden serta dilanjutkan dengan sejumlah program pembangunan yang setara dengan wisata super premium Labuan Bajo dan Flores.
”Saya bersama Pak Gubernur berterima kasih atas kebijakan itu. Selamat datang, Pak Menteri dan rombongan. Selamat menikmati alam NTT,” kata Nae Soi.
Ia mengatakan, Manggarai dulu, sebelum dimekarkan menjadi tiga kabupaten, dikenal sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), yang di dalamnya termasuk kawasan Taman Nasional Komodo. Kehadiran KEK ini tetap dipertahankan sampai saat ini melalui kegiatan pembangunan pariwisata. Perkembangan pariwisata di Manggarai Barat menjadi prioritas meningkatkan ekonomi daerah, yang selanjutnya diharapkan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini merupakan daerah terbuka, tetapi harus ketat dengan aturan sehingga orang tidak sesukanya melawan hukum atau beraktivitas sesuai selera dan keinginan pribadi atau kelompok dengan mengabaikan hak-hak hidup orang lain. (Tjahjo Kumolo)
Dalam kunjungan kerja itu, Menpan dan RB juga memimpin rapat kerja Paguyuban Kemenpan dan RB dalam rangka akselerasi reformasi birokrasi.
Menpan dan RB mengatakan, ada dua hal penting yang menjadi perhatian bersama, yaitu berkaitan dengan menjaga ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan nasional, serta tata kelola pemerintahan untuk mencapai akselerasi birokrasi. Aparatur sipil negara dituntut profesional dan melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTT Leo Arakian mengatakan, yang disoroti Menpan dan RB itu adalah pelayanan publik secara umum. Khusus untuk Labuan Bajo, yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pelayanan tamu selama berada di sana.
”Kami mendapat banyak telepon para tamu soal pelayanan yang tidak menyenangkan di sana. Kami sudah berkoordinasi dengan PHRI Manggarai Barat agar memperhatikan masalah ini. Namun, mereka masih terkendala anggaran pembinaan dan bimbingan. Padahal, kalau mereka kerja sama dengan hotel-hotel di sana soal ini, masalah bisa diatasi,” kata Leo.
Setiap karyawan hotel, biro perjalanan, dan pekerja sektor perhotelan idealnya mendapatkan sertifikat kompetensi pelayanan di bidang masing-masing oleh PHRI. Namun, untuk mendapatkan sertifikat ini tidak mudah karena mereka harus melewati 109 kriteria.
Misalnya, di front office hotel. Tata cara menyalami dan berperilaku terhadap tamu yang baru datang, registrasi, dan penyiapan kamar mesti dipahami. Demikian pula bangunan hotel, sarana dan prasarana di dalamnya perlu mendapat sertifikasi usaha oleh auditor, dengan 194 kriteria, misalnya luas kamar, tempat parkir, dan jangkauan kamar.
”Kami dari DPD PHRI NTT akan melakukan pertemuan virtual dengan PHRI Manggarai Barat, membahas soal ini bersama. Kami dorong agar PHRI di sana selalu aktif dan terus kreatif. Pemerintah telah menetapkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium. Jangan sampai kita tidak dukung niat baik pemerintahan Joko Widodo ini,” tutur Leo.