Kesadaran Warga Terapkan Protokol Kesehatan di Aceh Kian Melemah
Jenis pelanggaran terbanyak, warga tidak mengenakan masker dan tidak mengatur jarak saat berada di tempat umum. Pelanggar dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum atau membaca Al Quran.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 1.875 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan di ruang publik sejak 10 September hingga 23 Oktober 2020. Pengabaian terhadap protokol kesehatan turut memicu kasus positif Covid-19 di Aceh terus melonjak menjadi 7.125 orang.
Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Aceh Jalaluddin, Minggu (25/10/2020), mengatakan, pelanggaran terbanyak yang didapat selama razia adalah warga tidak mengenakan masker dan tidak mengatur jarak saat berada di tempat umum. Para pelanggar diberi sanksi membersihkan fasilitas umum atau membaca Al Quran.
Jalaluddin mengungkapkan, pengabaian protokol kesehatan dapat turut memicu kenaikan kasus Covid-19 di Aceh. Setiap hari, kasus baru terus muncul. Hingga Minggu (25/10/2020), jumlah kasus positif 7.125 orang dan sebanyak 252 orang di antaranya meninggal.
Razia penerapan protokol kesehatan terus digelar di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang. Penerapan protokol kesehatan mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
”Operasi yustisi protkes (protokol kesehatan) kami lakukan di semua kabupaten/kota di Aceh, tetapi laporan belum masuk semua,” kata Jalaluddin.
Pantauan Kompas, dalam sepekan terakhir, mayoritas warga di Kota Banda Aceh yang beraktivitas di ruang publik tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Pengabaian protokol kesehatan semacam ini, lanjut Jalaluddin, akan membuat penyebaran virus semakin meluas.
Sebelumnya, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Sunawardi mengatakan, penegakan hukum tidak efektif jika kesadaran warga masih rendah. Dia berharap warga menerapkan protokol kesehatan bukan karena takut kepada petugas, melainkan karena kesadaran sendiri.
Operasi yustisi protkes (protokol kesehatan) kami lakukan di semua kabupaten/kota di Aceh, tetapi laporan belum masuk semua. (Jalaluddin)
Sunawardi menambahkan, saat ini penyebaran virus semakin sulit dideteksi dan dipetakan berdasarkan kluster. ”Untuk itu, kuncinya mesti disiplin menerapkan protkes sehingga risiko terpapar bisa dicegah,” ujarnya.
Ishak (36), warga Banda Aceh, mengatakan, dirinya mulai jenuh dengan penerapan protokol kesehatan. Dia mengaku selalu membawa masker, tetapi tidak selalu dikenakan. ”Kadang lupa pakai, padahal masker saya bawa,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif mengatakan, untuk mencegah penyebaran meluas, warga yang merasa memiliki gejala Covid-19, seperti demam dan batuk, atau pernah kontak erat dengan pasien Covid-19 diminta segera memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit daerah.
”Tidak dipungut biaya. Tes cepat atau swab (usap) gratis,” kata Hanif.
Pemprov Aceh telah menambah dua unit laboratorium kontainer yang ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh untuk memperbanyak tes usap. Setiap laboratorium mampu menguji hingga 700 sampel per hari.