Membagikan Tanah Negara kepada 152 Orang, Eks Wali Kota Kupang Ditahan
Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, ditetapkan sebagai tersangka kasus bagi-bagi tanah kepada 152 orang di dua lokasi berbeda di wilayah pemerintahan Kota Kupang.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·2 menit baca
Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, kini menjadi tersangka kasus bagi-bagi tanah kepada 152 orang di dua lokasi berbeda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Eks pejabat di kota dengan luas wilayah 180,3 kilometer persegi ini ditahan bersama koleganya, TM, sejak Kamis (22/10/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto di Kupang, Sabtu (24/10/2020), mengatakan, tanah yang dibagi-bagikan itu berada di Jalan Veteran Kota Kupang, tepatnya di depan Hotel Sasando.
Tanah seluas 24.2 hektar dibagi-bagikan kepada 152 orang. Masing-masing orang mendapat kapling dengan luasan berbeda. Mulai dari 300 meter persegi hingga 1.000 meter persegi, sesuai dengan negosiasi calon pemilik dengan tersangka.
Jonas Salean yang saat ini Ketua DPRD Provinsi NTT menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kupang sejak Agustus 2020. Pemerikasaan terhadap dirinya dilakukan karena ia diduga terlibat dalam pengalihan tanah negara untuk dibagi-bagikan kepada 152 orang. Penerima tanah yang sudah berupa kaplingan itu adalah adalah pejabat, anggota DPRD, staf bahkan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkot Kupang.
Kejati NTT juga menyita 40 sertifikat tanah untuk 40 bidang tanah sebagai barang bukti. Sebagian sertifikat bidang tanah sedang dalam proses penerbitan.
Tersandung korupsi
Sebelum menahan Jonas Salean yang saat ini sebagai anggota DPRD NTT periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Kejati NTT juga menahan Wali Kota Kupang periode 2008-2012, Daniel Adoe, karena terlibat kasus korupsi dana pendidikan. Daniel Adoe kemudian digantikan oleh Jonas Salean untuk menjadi Wali Kota Kupang.
Penasihat Hukum Jonas Salean, John Rihi, mengatakan, tim kuasa hukum segera bertemu tersangka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, kuasa hukum sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, tetapi tidak dikabulkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
John Rihi mengatakan, ada perbedaan persepsi antara tim pengacara dan kejaksaan soal status tanah yang sudah dibagikan itu. Kejaksaan menilai, tanah itu milik negara atau aset negara, aset Pemkot Kupang. ”Sementara kami melihat tanah negara bukan aset negara. Buktinya, selama ini tidak ada sertifikat tanah itu,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan, di pengadilan nanti kuasa hukum akan meminta bukti dari kejaksaan bahwa tanah itu milik negara dalam hal Pemkot Kupang. Apalagi sertifikat tanah baru diterbitkan setelah tanah tersebut dikapling-kapling pada 2017.
Pembagian tanah di Kota Kupang dengan penduduk sekitar 500.000 jiwa ditengarai untuk kepentingan kelompok atau perorangan itu, menurut John Rihi, sudah dilakukan wali kota terdahulu, tetapi tidak pernah dipersoalkan. Tentu wali kota saat itu, sebelum tersangka Jonas Salean, telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum, sebelum memanfaatkan atau menguasai tanah itu.